ELEKTRO INDONESIA                  Edisi ke Lima, Desember 1996

SAJIAN UTAMA

Keputusan Pemerintah No. 20 Tahun 1994;

Rencana Pembangunan Listrik Swasta

Status Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Swasta

Proyek-proyek pembangkit tenaga listrik swasta yang sudah diproses sesuai Keppres No. 37 Tahun 1992 dan Permen No. 02.P/03/M.PE/1993 jo. Permen No 04.P/03/M.PE/1995 (di luar Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi [PLTP]) adalah sebagai berikut:

Yang sudah tandatangan Surat Perjanjian (PPA)
* PLTU Paiton I 2x615 MW,
* PLTU Tanjung Jati “B” 2x660 MW,
* PLTU Paiton II 2x610 MW,
* PLTGU Sengkang 135 MW,
* PLTU Sibolga “A” 2x100 MW,
* PLTU Amurang 2x55 MW.
Yang sudah selesai Negosiasi
* PLTU Cilegon 400 MW,
* PLTU Tarahan 2x100 MW,
* PLTU Pontianak 4x25 MW,
* PLTGU Palembang 130 MW,
* PLTGU Tanjung Jati “A” 2x660 MW,
* PLTD Pare-pare 4x30 MW.
Dalam Proses Negosiasi
* PLTGU Serpong 400 MW,
* PLTGU Pasuruan 500 MW,
* PLTGU Samarinda 2x65 MW,
* PLTGU Batakan 2x66 MW,
* PLTU Cilacap 400 MW,
* PLTU Serang 400 MW,
* PLTGU Cilacap 400 MW,
* PLTU Sibolga “B” 2x100 MW,
Persiapan Negosiasi
* PLTA Asahan 2x90 MW,
* PLTU Ujung Pandang 2x65 MW,
* PLTGU Batam 150 MW,
* PLTGU Tanjung Batu 2x66 MW,
* PLTU Awar-awar 2x660 MW.

Khusus pembangunan PLTP, sebelas proyek telah ditandatangani Perjanjian Jual-Beli Tenaga Listriknya dengan total kapasitas 790 MW dan empat proyek sedang dalam proses negosiasi dengan total kapasitas 140 MW. Proyek-proyek listrik swasta tersebut di atas direncanakan akan segera beroperasi dalam tahun 1997/98 samapai dengan 2003/04.

Penutup

Untuk memenuhi keperluan tenaga listrik sesudah tahun 2003/04 dan menarik pengalaman yang diperoleh dalam melakukan evaluasi dan negoisasi proyek-proyek tenaga listrik swasta yang lalu serta sejalan dengan proses restrukturisasi sektor ketenagalistrikan yang bertujuan tercapainya iklim kompetisi, menghadapi AFTA 2003 dan APEC 2010, dan peningkatan efisiensi menuju kepada pengusahaan tenaga listrik atas dasar nilai keekonomiannya, maka kehadiran proyek-proyek pembangkit tenaga listrik swasta yang akan datang dilakukan melalui proses sebagaimana telah dicantumkan dalam kaji ulang RUKN 1996.
    Dengan pola demikian, maka diharapkan akan dapat dicapai hal-hal sebagai berikut :
  1. RUKN sebagai acuan bagi penyusunan kebijaksanaan dan program bidang tenaga listrik dalam memberikan arah untuk pengembangan sektor tenaga listrik, dapat digunakan secara konsisten, mantap dan dinamis dalam mengikuti pertumbuhan keperluan tenaga listrik.
  2. Kehadiran pembangkit tenaga listrik swasta dapat dimaksimumkan manfaatnya sebagai mitra usaha PLN dalam penyediaan tenaga listrik.
  3. Sejalan dengan proses restrukturisasi sektor ketenagalistrikan, dapat diciptakan adanya iklim usaha yang sehat, kondusif dan kompetitif, yang dapat mendorong peningkatan efisiensi menuju tercapainya biaya pengusahaan ketenagalistrikan yang didasarkan kepada nilai keekonomian dengan tetap memperhatikan kepentingan pelanggan.
  4. Adanya transparansi dan kepastian, yang dapat mendorong minat swasta/developer untuk meningkatkan investasi di sektor ketenagalistrikan.

Daftar Referensi

[Sajian Khusus] [Profil Elektro]

[KOMPUTER] [KOMUNIKASI] [KENDALI] [ENERGI] [ELEKTRONIKA] [INSTRUMENTASI] [PII NEWS]


Please send comments, suggestions, and criticisms about ELEKTRO INDONESIA.
Click here to send me email.

[Edisi Sebelumnya]

© 1996 ELEKTRO ONLINE and INDOSAT NET.
All Rights Reserved.

1