Keberadaan UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (PKPD) sangat menguntungkan daerah. Kehadiran UU itu merupakan bukti bahwa pemerintah pusat memberikan kepercayaan penuh kepada daerah untuk bisa berbuat libih banyak. Disisi lain, kemampuan pemda diuji dalam menggali potensi yang dimiliki.