Kelistrikan
Panas Bumi Terkendala Harga Jual Listrik
Jakarta, kompas - Pengembangan panas bumi sebagai tenaga pembangkit listrik terkendala kebijakan pemerintah terkait aturan bisnis maupun fiskal yang kini berlaku. Perusahaan migas meminta pemerintah memperbaiki kebijakan itu, terutama harga jual listrik yang dinilai tidak ekonomis, untuk mengembangkan proyek.
Hal tersebut mengemuka dalam Lokakarya Pengembangan Panas Bumi Indonesia, yang diselenggarakan Senin (13/11) di Jakarta. Direktur Hulu PT Pertamina Sukusen Soemarinda mengatakan, pengembangan panas bumi butuh investasi tinggi, 1 juta dollar AS-2,2 juta dollar AS per megawatt. Eksplorasi pendahuluan untuk memastikan cadangan panas bumi memakan biaya cukup besar, 8 miliar dollar AS- 10 miliar dollar AS. Adapun harga jual listrik ke PT Perusahaan Listrik Negara kurang dari 5 sen dollar AS per kWh. "Harga tersebut kurang kompetitif untuk pengembangan bisnis panas bumi," katanya.
Menurut Sukusen, harga dasar listrik tenaga panas bumi yang ideal dan mencerminkan keekonomian proyek sekitar 7 sen dollar AS. Harga itu masih di bawah harga listrik berbahan bakar minyak yang 14 sen dollar AS per kWh. Dibandingkan gas, panas bumi memiliki kelebihan cadangannya terus terbarukan.
Presdir Star Energy Supramo Santosa mengemukakan perlu ada kesesuaian antara pelaksanaan aturan di hulu panas bumi dan di hilir. Aturan di hilir mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan.
Pengembangan panas bumi mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2003. Namun, sampai saat ini peraturan pemerintah yang mengatur secara detail kegiatan usaha panas bumi masih dalam tahap penyusunan. Dalam rancangan PP itu, penetapan wilayah kerja panas bumi dapat dilakukan melalui lelang terbuka atau penunjukan langsung. Pemegang wilayah kerja selanjutnya bernegosiasi dengan PT PLN untuk harga jual listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengakui bisnis panas bumi memiliki risiko kapital tinggi, seperti halnya investasi di bidang migas. Harga jual listrik yang dihasilkan dari tenaga panas bumi akan diatur tersendiri.
"Pemerintah akan bentuk tim yang terdiri dari PLN dan pengusaha, juga untuk membahas harga jual listrik panas bumi, bentuknya seperti harga jual listrik dari PLTU mulut tambang yang berbeda-beda, tergantung kapasitas pembangkit," kata Purnomo Yusgiantoro. (DOT)
|