(Sydney, Y/98)
Dalam rangka program kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Australia yang diwujudkan dalam bentuk Indonesia Australia Specialised Training Project (IASTP), Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu bidang yang mendapat perhatian cukup penting. Hal ini terbukti dengan telah diselenggarakannya serangkaian pelatihan HAKI baik di Indonesia maupun di Australia
Sejak September 1996 sampai April 1998 telah diselenggarakan tiga tahap pelatihan HAKI di Australia (In Australia Intellectual Property Course). Pelatihan yang untuk masing-masing tahap berlangsung selama 3 bulan diikuti oleh para hakim, jaksa, polisi, pejabat bea & cukai, pejabat Depperindag, dosen, pejabat Setneg dan Ditjen. HCPM Departemen Kehakiman.
Pemerintah Australia, melalui AusTraining, mempercayakan penyelenggaraan pelatihan HAKI ini kepada
Faculty of Law, University of Technology, Sydney (UTS). Bertindak sebagai 'academic coordinator' untuk kegiatan ini adalah Associate Professor Philip Griffith, seorang pakar HAKI Australia.Selama pelatihan, selain mendapat materi kuliah dari para dosen
Faculty of Law, University of Technology, Sydney (UTS) dan juga dari University of New South Wales, University of Monash, para peserta juga melakukan berbagai kunjungan, antara lain ke IP Australia, High Court of Australia, Federal Court of Australia, Australian Federal Police, Australian Customs & Excise, kantor konsultan paten, dan lain-lain.Ketiga kelompok IASTP/IPR yang telah mengikuti pelatihan di Australia adalah sebagai berikut:
[
Menu Utama] [HAKI] [Hak Cipta] [Paten] [Merek]