Jakarta,-
Pada tanggal 29 Oktober 1998 telah ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden No.34 Tahun 1986 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No.26 Tahun 1995.
Adapun isi Kepres No.189/1998 adalah sebagai berikut:
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Presiden No.34 tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No.26 tahun 1996.
Pasal 2
Membubarkan Tim Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang selama ini dikenal dengan sebutan Tim Kepres 34, dengan ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Tim Kerja atas pengabdiannya dalam melaksanakan tugas.
Pasal 3
Upaya pembangunan dan pengembangan sistem HAKI di Indonesia dan segala kegiatan yang dilakukan serta program kerja Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, selanjutnya secara fungsional dilaksanakan dan diteruskan oleh Menteri Kehakiman secara koordinasi dengan instansi yang terkait.
Pasal 4
Terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini, maka seluruh fungsi kesekretariatan Tim Kepres 34 beralih ke Departemen Kehakiman.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
** y **