Dulu Ditjen. HCPM, Kini Ditjen. HAKI

Jakarta,-

Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (Ditjen. HCPM) telah berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen. HAKI). Perubahan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No.144 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No.61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Beberapa kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden No.142 Tahun 1998.

 

Dengan ditetapkannya Kepres. No.144, yang mulai berlaku sejak tanggal 15 September 1998, maka Departemen Kehakiman kini terdiri dari:

  1. Menteri Kehakiman;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Inspektorat Jenderal;
  4. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan;
  5. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual;
  6. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara;
  7. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
  8. Direktorat Jenderal Imigrasi;
  9. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
  10. Pusat;
  11. Instansi Vertikal di Wilayah.

 

** y **

 

 

 

1