UNDANG UNDANG NO.10 TAHUN 1995

TENTANG

KEPABEANAN

 

BAB X
LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR / EKSPOR
SERTA PENGENDALIAN IMPOR / EKSPOR
BARANG HASIL PELANGGARAN
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bagian Pertama
Larangan dan Pembatasan Impor atau Ekspor

Pasal 53

  1. Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas Impor atau Ekspor barang tertentu wajib memberitahukan kepada Menteri.
  2. Ketentuan tentang pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
  3. Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diekspor atau diimpor jika telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean atas permintaan importir atau eksportir dapat
  4. a. dibatalkan ekspornya

    b. diekspor kembali

    c. dimusnahkan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai

  5. Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6.  

    Bagian Kedua
    Pengendalian Impor atau Ekspor Barang
    Hasil Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual

     

    Pasal 54

    Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, Ketua Pengadilan Negeri setempat dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia.

     

    Pasal 55

    Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diajukan dengan disertai :

  7. bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran merek atau hak cipta yang bersangkutan;
  8. bukti pemilikan merek atau hak cipta yang bersangkutan;
  9. perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya, agar dengan cepat dapat dikenali oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan ;
  10. jaminan.
  11.  

    Pasal 56

    Atas penerimaan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pejabat Bea dan Cukai :

  12. memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, atau pemilik barang mengenai adanya perintah penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspornya;
  13. terhitung tanggal diterimanya perintah tertulis Ketua Pengadilan Negeri setempat, melaksanakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang bersangkutan dari Kawasan Pabean
  14.  

    Pasal 57

  15. Penangguhan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
  16. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alasan dan syarat tertentu dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 10 hari kerja dengan perintah tertulis Ketua Pengadilan Negeri setempat.
  17. Perpanjangan penangguhan terhadap pengeluaran barang impor atau ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan perpanjangan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d.
  18.  

    Pasal 58

  19. Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta yang meminta perintah penangguhan Ketua Pengadilan Negeri setempat dapat memberikan izin kepada pemilik atau pemegang hak tersebut guna memeriksa barang impor atau ekspor yang diminta penangguhan pengeluarannya.
  20. Pemberian izin pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat setelah mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan serta memperhatikan kepentingan pemilik barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya
  21.  

    Pasal 59

  22. Tidak menerima pemberitahuan dari pihak yang meminta penangguhan pengeluaran bahwa tindakan hukum yang diperlukan untuk mempertahankan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dilakukan dan Ketua Pengadilan Negeri setempat tidak memperpanjang secara tertulis perintah penangguhan, Pejabat Bea dan Cukai wajib mengakhiri tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang bersangkutan dan menyelesaikan sesuai dengan ketentuan kepabeanan berdasarkan undang-undang ini.
  1. Dalam hal tindakan hukum untuk mempertahankan hak telah mulai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang meminta penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor wajib secepatnya melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerima perintah dan melaksanakan penangguhan barang impor atau ekspor.
  1. Dalam hal tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diberitahukan dan Ketua Pengadilan Negeri setempat tidak memperpanjang secara tertulis perintah penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai mengakhiri tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang bersangkutan dan menyelesaikan sesuai dengan ketentuan kepabeanan berdasarkan undang-undang ini.

 

Pasal 60

Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir atau pemilik barang impor atau ekspor dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memerintahkan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai agar mengakhiri penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dengan menyerahkan jaminan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d.

 

Pasal 61

  1. Apabila dari hasil pemeriksaan perkara kemudian terbukti bahwa barang impor atau ekspor tersebut tidak merupakan atau tidak berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta, pemilik barang impor atau ekspor berhak untuk memperoleh ganti rugi dari pemilik atau pemegang hak yang meminta penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor tersebut
  2. Pengadilan Negeri yang memeriksa dan memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memerintahkan agar jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d digunakan sebagai pembayaran atau bagian pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan.
  3.  

    Pasal 62

    Tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor dapat pula dilakukan karena jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai apabila terdapat bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta.

     

    Pasal 63

    Ketentuan penangguhan pengeluaran barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak atas intelektual tidak diberlakukan terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial.

     

    Pasal 64

  4. Pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual selain merek dan hak cipta sebagaimana diatur dalam undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  5. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Pasal 54 sampai dengan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Naskah lengkap UU No.5/1995 tentang Kepabeanan bisa anda lihat pada
Home Page Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

1