Profile YMAI
Yayasan Masjid Al-Ikhlas (YMAI) didirikan
pada 11 April 1967 di Jakarta Selatan, tepatnya
Kecamatan Cilandak, Kelurahan Cipete Selatan,
akte notaris R. Soerojo Wongsowidjojo SH,
31 Juli 1967, diperbaharui akte notaris Ny.
Yetty Taher SH. 31 Desember 1999, No. 31.
Organisasi ini bercirikan dan berpedoman
kepada ajaran agama Islam, bersumber kepada
Al-Qur'an dan Hadist, bukan organisasi kekuatan
sosial politik, dan bukan pula bagian dari
salah satu organisasi kekuatan sosial politik
manapun juga.
Maksud dan tujuan YMAI ialah mengembangkan
pendidikan, pengajaran dan syiar agama Islam
sebagai aktualisasi ajaran memakmurkan masjid
untuk mewujudkan umat yang kaffatan (paripurna)
melalui pembinaan iman, ilmu dan amal.
YMAI adalah organisasi yang kepemilikannya
diserahkan kepada Jama'ah Masjid Al-Ikhlas
dan merupakan organisasi non-profit. Sebagai
badan Legislatif, YMAI mengangkat Dewan Pembina,
yang terdiri dari para Pendiri yang masih
aktif. Untuk selanjutnya Dewan Pembina memilih
dan mengangkat Pengurus YMAI sebagai badan
pelaksana kegiatan yayasan untuk masa 3 (tiga)
tahun kepengurusan.
Jalannya roda organisasi Yayasan Masjid Al-Ikhlas
diatur berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga beserta berbagai perangkat peraturan
yang dibuat oleh Pengurus dan disahkan oleh
Dewan Pembina.
Saat ini (Desember 2000), YMAI mempunyai
Karyawan yang terdiri dari Guru dan Non-Guru
sebanyak ± 140 orang. Sedangkan siswa yang
menempuh pendidikan pada YMAI ± 2000 siswa
(Kelompok bermain hingga SLTP).