Profile YMAI

Yayasan Masjid Al-Ikhlas (YMAI) didirikan pada 11 April 1967 di Jakarta Selatan, tepatnya Kecamatan Cilandak, Kelurahan Cipete Selatan, akte notaris R. Soerojo Wongsowidjojo SH, 31 Juli 1967, diperbaharui akte notaris Ny. Yetty Taher SH. 31 Desember 1999, No. 31.
Organisasi ini bercirikan dan berpedoman kepada ajaran agama Islam, bersumber kepada Al-Qur'an dan Hadist, bukan organisasi kekuatan sosial politik, dan bukan pula bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik manapun juga.
Maksud dan tujuan YMAI ialah mengembangkan pendidikan, pengajaran dan syiar agama Islam sebagai aktualisasi ajaran memakmurkan masjid untuk mewujudkan umat yang kaffatan (paripurna) melalui pembinaan iman, ilmu dan amal.
YMAI adalah organisasi yang kepemilikannya diserahkan kepada Jama'ah Masjid Al-Ikhlas dan merupakan organisasi non-profit. Sebagai badan Legislatif, YMAI mengangkat Dewan Pembina, yang terdiri dari para Pendiri yang masih aktif. Untuk selanjutnya Dewan Pembina memilih dan mengangkat Pengurus YMAI sebagai badan pelaksana kegiatan yayasan untuk masa 3 (tiga) tahun kepengurusan.
Jalannya roda organisasi Yayasan Masjid Al-Ikhlas diatur berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga beserta berbagai perangkat peraturan yang dibuat oleh Pengurus dan disahkan oleh Dewan Pembina.
Saat ini (Desember 2000), YMAI mempunyai Karyawan yang terdiri dari Guru dan Non-Guru sebanyak ± 140 orang. Sedangkan siswa yang menempuh pendidikan pada YMAI ± 2000 siswa (Kelompok bermain hingga SLTP).

1