ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN PELAJAR INDONESIA DI PRANCIS
disempurnakan :
Sidang BAMUS PPI Prancis, Desember 1994
Sidang BAMUS PPI Prancis, Desember 1996
Sidang BAMUS PPI Prancis, Februari 1998
ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN PELAJAR INDONESIA DI PRANCIS
PASAL I
NAMA, KEDUDUKAN, SIFAT DAN WAKTU
NAMA ORGANISASI : Perhimpunan Pelajar Indonesia di Prancis, disingkat PPI Prancis
KEDUDUKAN : di Prancis
SIFAT : non politik dan bergerak di bidang sosial-akademik
WAKTU : didirikan pada tanggal 16 Januari 1958 di Paris untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
PASAL II
ASAS
PPI Prancis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
PASAL III
TUJUAN
Ayat 1
Memupuk rasa cinta tanah air.
Ayat 2
Mempererat hubungan persaudaraan dan persatuan para pelajar Indonesia di Prancis khususnya, di luar negeri umumnya.
Ayat 3
Memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan para anggota bagi perkembangan studinya selama tidak melanggar tata kehidupan masyarakat Prancis dan tidak bertentangan dengan kepentingan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Ayat 4
Berperan serta memperkenalkan Negara dan Bangsa Indonesia di luar negeri.
PASAL IV
KEGIATAN
Ayat 1
Mengadakan tukar menukar informasi dalam bidang ilmu pengetahuan melalui sarana publikasi, ceramah , diskusi dan lain-lain.
Ayat 2
Mengadakan kegiatan yang berguna bagi kesejahteraan para anggota demi kemajuan Perhimpunan dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan Asas dan Tujuan.
Ayat 3
Mempererat hubungan dengan organisasi-organisasi internasional dalam menggalang persahabatan dan perdamaian bangsa-bangsa sepanjang tidak bertentangan dengan Sifat, Asas dan Tujuan.
Ayat 4
Dalam hal-hal yang berkaitan dengan formalitas dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Prancis, PPI Prancis dapat diwakili oleh satu asosiasi yang didirikan dan dideklarasikan berkasarkan Loi 1er juillet 1901, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Status asosiasi tidak bertentangan dengan tujuan PPI Prancis.
b. Presiden asosiasi adalah ketua PPI Prancis atau yang ditunjuk olehnya.
c. Seluruh kegiatan asosiasi dipertanggungjawabkan oleh Ketua PPI Prancis kepada Badan Musyawarah.
PASAL V
STRUKTUR ORGANISASI
Ayat 1
PPI Prancis memiliki perlengkapan organisasi yang terdiri dari Lembaga Musyawarah Tingkat Pusat dan Wilayah, serta Kepengurusan Tingkat Pusat dan Wilayah.
Ayat 2
Lembaga Musyawarah Tingkat Pusat berfungsi sebagai Lembaga Legislatif dinamakan Badan Musyawarah yang memegang kekuasaan tertinggi di tingkat pusat.
Ayat 3
Lembaga Musyawarah Tingkat Wilayah adalah Rapat Umum Anggota berfungsi sebagai Lembaga Legislatif di Tingkat Wilayah.
Ayat 4
Kepengurusan Tingkat Pusat berfungsi sebagai Lembaga Eksekutif Tingkat Pusat.
Ayat 5
Kepengurusan Tingkat Wilayah berfungsi sebagai Lembaga Eksekutif Tingkat Wilayah.
PASAL VI
LEMBAGA MUSYAWARAH
Ayat 1
Badan Musyawarah
a. Badan Musyawarah terdiri dari para Wakil Wilayah.
b. Masa jabatan sebagai wakil wilayah dalam Badan Musyawarah adalah satu tahun.
c. Ketua Badan Musyawarah dipilih oleh para wakil wilayah dengan masa jabatan satu tahun.
d. Tugas dan Wewenang Badan Musyawarah :
d.1. Memilih dan melantik Ketua PPI Prancis.
d.2. Menentukan garis-garis kebijaksanaan bagi pelaksanaan tugas organisasi secara umum.
d.3. Menerima pertanggungjawaban Ketua PPI Prancis pada setiap akhir periode kepengurusan.
d.4. Meminta pertanggungjawaban Ketua PPI Prancis apabila dianggap melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 2
Rapat Umum Anggota
a. Pimpinan Rapat Umum Anggota dipilih oleh para anggota pada setiap sidang.
b. Tugas dan Wewenang Rapat Umum Anggota :
b.1. Memilih Ketua Wilayah
b.2. Memilih para Wakil Wilayah untuk duduk dalam Badan Musyawarah.
b.3. Menerima pertanggungjawaban Ketua Wilayah pada setiap akhir periode kepengurusan.
b.4. Meminta pertanggungjawaban Ketua Wilayah apabila dianggap melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
PASAL VII
KEPENGURUSAN
Ayat 1
Kepengurusan Tingkat Pusat
a. Para Ketua Wilayah dan Anggota biasa (wakil wilayah) dapat diusulkan oleh Badan Musyawarah menjadi calon Ketua PPI Prancis.
b. Dalam melaksanakan tugas organisasi, Ketua PPI Prancis didampingi oleh staf yang terdiri dari :
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
c. Ketua PPI Prancis bertanggungjawab kepada Badan Musyawarah.
d. Duta Besar/Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Prancis bertindak sebagai Pelindung PPI Prancis dan Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Paris bertindak sebagai Penasehat PPI Prancis.
Ayat 2
Kepengurusan Tingkat Wilayah
a. Pimpinan Wilayah berada di tangan Ketua yang didampingi oleh seorang Wakil Ketua atau lebih sesuai menurut kebutuhan setempat.
b. Ketua Wilayah dipilih di dalam Rapat Umum Anggota.
c. Staf Pimpinan Pengurus terdiri dari :
Sekretaris
Bendahara
Ketua-ketua seksi dalam jumlah yang dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan setempat.
d. Wilayah dapat mengangkat Pelindung dan Penasehat.
PASAL VIII
HUBUNGAN ANTARA PENGURUS TINGKAT PUSAT DAN PENGURUS TINGKAT WILAYAH
Ayat 1
a. Pengurus Tingkat Pusat bertindak atas nama Perhimpunan dalam kegiatan yang bersifat ke luar dan ke dalam, sejauh hal tersebut menyangkut pelaksanaan tugas organisasi.
b. Pengurus Tingkat Wilayah bertindak penuh atas nama Perhimpunan dalam kegiatan yang bersifat ke dalam.
c. Ketua PPI Prancis dan para Ketua Wilayah tergabung dalam Rapat Koordinasi.
d. Kegiatan Tingkat Wilayah yang bersifat ke luar hanya dapat dilaksanakan dengan sepengetahuan Pengurus Tingkat Pusat.
Ayat 2
a. Pengurus Tingkat Pusat dapat melaksanakan kegiatan yang menyangkut seluruh anggota PPI di Prancis, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pengurus Tingkat Wilayah sesuai dengan kondisi setempat.
b. Ketua Wilayah bertanggung jawab kepada Ketua PPI Prancis dalam hal pelaksanaan program-program PPI Prancis.
PASAL IX
KEANGGOTAAN
Keanggotaan terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan
PASAL X
KEUANGAN
1. Keuangan Perhimpunan didapat dari :
2. Iuran anggota
3. Sumbangan dan pendapatan lain yang sah serta tidak mengikat.
4. Pendapatan yang didapatkan dari kegiatan Badan yang mengikuti La Loi 1er juillet 1901.
PASAL XI
PEMBUBARAN PERHIMPUNAN
Ayat 1
Pembubaran Perhimpunan dimungkinkan atas dasar usul yang diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota Biasa dan yang mewakili 2/3 dari jumlah Wilayah, dalam Sidang Badan Musyawarah yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota Badan Musyawarah.
Ayat 2
Keputusan pembubaran Perhimpunan oleh Badan Musyawarah diambil secara musyawarah dan mufakat. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka keputusan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
Ayat 3
Pada pembubaran Perhimpunan seluruh hak milik Perhimpunan diserahkan kepada lembaga-lembaga sosial Indonesia.
PASAL XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Ayat 1
Perubahan Anggaran Dasar dimungkinkan atas dasar usul yang diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota Badan Musyawarah dalam Sidang Badan Musyawarah yang mewakili 2/3 dari jumlah wilayah.
Ayat 2
Keputusan untuk merubah Anggaran Dasar diambil secara musyawarah dan mufakat. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka keputusan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Ayat 3
Selama Anggaran Dasar yang baru belum disahkan maka Anggaran Dasar yang lama tetap berlaku.
PASAL XIII
PENUTUP
Ketentuan-ketentuan lain mengenai Perhimpunan Pelajar Indonesia di Prancis diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan dalam Penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN PELAJAR INDONESIA DI PRANCIS
PASAL I
PERIODE KEPENGURUSAN
Periode Kepengurusan Tingkat Wilayah berlaku selama satu tahun.
PASAL II
MACAM KEANGGOTAAN
Ayat 1
Anggota biasa adalah Pelajar Indonesia yang tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan di Prancis terdaftar pada salah satu Lembaga Pendidikan / Pengajaran formal di dalam tahun ajaran yang sedang berjalan, baik sebagai pelajar penuh ataupun sebagai pendengan bebas maupun sebagai karya siswa.
Ayat 2
Anggota Luar Biasa
Yang berhak menjadi anggota luar biasa adalah :
a. Mereka, tanpa melihat kebangsaannya menaruh minat dan bersimpati serta tidak bertentangan dengan kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia
b. Mereka, bekas anggota biasa yang tidak terdaftar lagi pada Lembaga Pendidikan / Pengajaran Prancis.
c. Mereka, para pelajar Indonesia di Prancis, yang akan bertempat tinggal kurang dari enam bulan.
Ayat 3
Anggota kehormatan adalah mereka yang dianggap telah berjasa bagi perhimpunan atau yang berdasarkan pengalaman, pengetahuan atau jabatannya dapat menunjang perkembangan dari Perhimpunan.
PASAL III
PENENTUAN BATAS WILAYAH
Ayat 1
Batas wilayah didasarkan atas peta wilayah Akademik Prancis yang selanjutnya dinamakan wilayah. Wilayah dapat terdiri atas komisariat-komisariat yang pembentukannya ditentukan atas kesepakatan anggota dalam komisariat.
Ayat 2
Dalam hal jumlah anggota biasa di dalam suatu wilayah berjumlah kurang dari 10 orang, wilayah tersebut dapat bergabung dengan wilayah lain terdekat, sesuai peta terlampir.
Ayat 3
Komisariat bersifat otonom kedalam, hubungan antar komisariat dilakukan dibawah koordinasi pimpinan wilayah.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Ayat 1
Hak dan kewajiban anggota dalam hubungannya dengan Kepengurusan Tingkat Pusat diwakili oleh Badan Musyawarah.
Ayat 2
Hak dan kewajiban anggota dalam hubungannya dengan Kepengurusan Tingkat Wilayah :
a.1. Anggota biasa yang memenuhi kewajibannya sesuai dengan ayat 2.b.1. dan 2.b.2. berhak memilih dan dipilih, mengeluarkan pendapat, meminta pertanggungjawaban kepada Ketua Wilayah dalam Rapat Umum Anggota, mewakili perhimpunan untuk kegiatan ke luar atas persetujuan Ketua Wilayah, turut serta dalam kegiatan PPI Prancis.
a.2. Anggota luar biasa dan kehormatan berhak hadir dalam Rapat Umum Anggota sebagai peninjau, turut serta dalam kegiatan PPI Prancis.
b.1. Setiap anggota biasa dan luar biasa wajib tunduk kepada AD dan ART serta keputusan RUA dan membantu kegiatan pengurus secara aktif.
b.2. Setiap anggota biasa wajib membayar iuran anggota.
PASAL V
PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Ayat 1
Penerimaan Anggota
a. Prosedur menjadi anggota biasa :
Menetapkan kedudukan keanggotaan di suatu Wilayah berdasarkan tempat tinggal dan lama studi sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan di wilayah bersangkutan.
Melakukan pengisian formulir pendaftaran keanggotaannya melalui Pengurus Tingkat Wilayah tersebut.
b. Anggota biasa dapat memindahkan keanggotaannya ke wilayah lain dengan cara melapor ke Pengurus Tingkat Wilayah lama dan baru.
c. Setiap anggota biasa memperoleh Kartu Tanda Anggota.
d. Anggota biasa yang keluar atas permintaan sendiri dapat diterima kembali atas persetujuan Pengurus Tingkat Wilayah.
Ayat 2
Keanggotaan hilang karena :
a. Tidak lagi menetap di Prancis.
b. Meninggal dunia.
c. Keluar atas permintaan sendiri.
d. Dipecat.
Ayat 3
Pemecatan Anggota
Pemecatan dilakukan oleh Pengurus Tingkat Pusat atas usul dan pertimbangan Pengurus Tingkat Wilayah, setelah kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
Alasan Pemecatan
a. Anggota dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Asas dan Tujuan perhimpunan.
b. Anggota dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap AD dan ART.
PASAL VI
BADAN MUSYAWARAH
Ayat 1
a. Anggota BAMUS adalah wakil-wakil wilayah yang terdiri dari Ketua Wilayah ditambah dengan Wakil Wilayah yang dipilih dalam Rapat Umum Anggota.
b. Penentuan jumlah anggota BAMUS disesuaikan dengan jumlah anggota biasa, dengan ukuran sebagai berikut :
1. Jumlah anggota biasa sampai dengan 50 berhak diwakili dengan perbandingan anggota biasa 10 : 1 wakil.
2. Setiap penambahan 51 s/d 200, jumlah Wakil Wilayah ditambah dengan perbandingan anggota biasa 25 : 1 wakil.
3. Setiap penambahan lebih besar dari 201, jumlah Wakil Wilayah ditambah dengan perbandingan anggota biasa 50 : 1 wakil.
c. Pemilihan Anggota BAMUS sesuai dengan jumlah anggota biasa yang terdaftar pada saat mengadakan pemilihan Anggota BAMUS.
Ayat 2
Sidang Badan Musyawarah diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun untuk menerima pertanggungjawaban Ketua PPI Prancis dan bila perlu melakukan pemilihan Ketua PPI Prancis yang baru.
Ayat 3
Sidang Badan Musyawarah adalah sah bila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari jumlah para Wakil Wilayah dalam Badan Musyawarah.
Ayat 4
Badan Musyawarah berkewajiban memberikan saran tentang pelaksanaan program kepada Pengurus Tingkat Pusat sekurang-kurangnya satu kali dalam masa kepengurusan.
PASAL VII
RAPAT UMUM ANGGOTA
Ayat 1
Dalam setiap periode kepengurusan, Rapat Umum Anggota diadakan satu kali atau lebih atas usul pengurus atau 2/3 dari jumlah anggota biasa.
Ayat 2
Rapat Umum Anggota adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah anggota biasa ditambah dengan 1 anggota biasa.
Ayat 3
Bilamana Rapat Umum Anggota dalam ayat 2 di atas tidak memenuhi korum, maka Rapat Umum Anggota berikutnya yang dilaksanakan secepat-secepatnya satu minggu setelahnya dapat dinyatakan sah.
Ayat 4
Keputusan dalam Rapat Umum Anggota diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka keputusan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
PASAL VIII
RAPAT PENGURUS
Ayat 1
a. Rapat berkala Kepengurusan Tingkat Pusat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 (enam) bulan.
b. Rapat dipimpin oleh Ketua PPI Prancis, bilamana berhalangan rapat dipimpin oleh Wakil Ketua atau salah satu anggota kepengurusan yang ditunjuk oleh Ketua.
Ayat 2
a. Rapat berkala Kepengurusan Tingkat Wilayah diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 (tiga) bulan.
b. Rapat dipimpin oleh Ketua Wilayah, bilamana berhalangan rapat dipimpin oleh Wakil Ketua atau salah satu anggota kepengurusan yang ditunjuk oleh Ketua.
PASAL IX
RAPAT KOORDINASI
Rapat Koordinasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
PASAL X
TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN ANGGOTA PENGURUS
Ayat 1
Kepengurusan Tingkat Pusat
a. Pemilihan Ketua PPI Prancis dilakukan oleh Badan Musyawarah dalam Rapat Tahunan, setelah menerima pertanggungjawaban Ketua PPI Prancis lama.
b. Jabatan Ketua PPI Prancis, sebanyak-banyak dua kali periode kepengurusan secara berturut-turut.
c. Ketua baru yang terpilih menentukan staf kepengurusan, yang mendampingi selama periode kepengurusan selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari sesudah terpilih.
d. Bila dipandang perlu Ketua PPI Prancis dapat membentuk Satuan Pelaksana Program yang anggota-anggotanya ditunjuk setelah berkonsultasi dengan Ketua Wilayah dari anggota yang ditunjuk.
Ayat 2
Kepengurusan Tingkat Wilayah
a. Pemilihan Ketua Wilayah diadakan dalam Rapat Umum Anggota.
b. Ketua baru yang terpilih menentukan staf kepengurusan selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari sesudah terpilih.
PASAL XI
PERGANTIAN PENGURUS
Ayat 1
Pengurus Pusat
a. Pergantian Pengurus Pusat dilakukan setelah terpilih Pengurus Wilayah, selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Agustus.
b. Dalam hal Ketua PPI Prancis berhalangan menjalankan tugas sebelum masa kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua PPI Prancis dapat dipengang oleh Wakil Ketua selama periode kepengurusan.
Ayat 2
a. Pergantian Pengurus Wilayah dilaksanakan setiap tahun selambat-lambatnya 15 hari sebelum Sidang Badan Musyawarah.
b. Ketua Wilayah memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Umum Anggota.
PASAL XII
KEGIATAN KE LUAR PENGURUS TINGKAT WILAYAH
Untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ke luar dengan pihak-pihak di luar PPI Prancis, seperti kegiatan kesenian, olah raga serta sosial akademik, yang tidak berdampak politik atau bertentangan dengan Asas dan Tujuan Perhimpunan, Pengurus Wilayah cukup melaporkan kegiatan tersebut kepada Pengurus Pusat.
PASAL XIII
KEUANGAN
Ayat 1
Keuangan dapat berasal dari iuran yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Wilayah setempat, sumbangan dan pendapatan yang sah serta tidak mengikat.
a. Iuran anggota diminta pada setiap bulan.
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari para penyumbang dan simpatisan-simpatisan PPI Prancis yang sifatnya bisa sebagai anggota.
Ayat 2
Pengurus Tingkat Wilayah diwajibkan memberi Iuran Anggota kepada Pengurus Pusat yang besarnya diatur dalam Penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumat Tangga.
PASAL XIV
LAMBANG ORGANISASI
Lambang organisasi Perhimpunan Pelajar Indonesia di Prancis berupa huruf PPI diiringi sebutan kata Prancis di bawahnya.
PASAL XV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ayat 1
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dimungkinkan atas dasar usul yang diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota Badan Musyawarah dalam Sidang Badan Musyawarah yang mewakili
2/3 dari jumlah wilayah.
Ayat 2
Keputusan untuk merubah Anggaran Rumah Tangga diambil secara musyawarah dan mufakat. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka keputusan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Ayat 3
Selama Anggaran Rumah Tangga yang baru belum disahkan maka Anggaran Rumah Tangga lama tetap berlaku.
PASAL XVI
PENUTUP
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat dimusyawarahkan, dan diputuskan oleh Badan Musyawarah PPI Prancis.
PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN PELAJAR INDONESIA DI PRANCIS
PASAL I
PERIODE KEPENGURUSAN
Sudah jelas.
PASAL II
MACAM KEANGGOTAAN
Ayat 1
Pelajar Indonesia yang terdaftar pada salah satu Lembaga Pendidikan/Pengajaran formal di Prancis.
Ayat 2
Sudah jelas.
Ayat 3
Sudah jelas.
PASAL III
PENENTUAN BATAS WILAYAH
Ayat 1
a. Lihat Lampiran Peta Wilayah beserta uraiannya.
b. Apabila terjadi pembentukan wilayah PPI Prancis yang baru, maka pembentukan zona wilayah yang baru dilakukan berdasarkan wilayah akademik Prancis yang sampai saat pembentukan tersebut masih tergabung pada wilayah PPI Prancis yang sudah ada.
c. Agar PPI lebih lentur terhadap perkembangan penyebaran konsentrasi anggota dan keadaan dalam suatu wilayah, sehinggga diperlukan adanya pembentukan fungsi komisariat yang diharapkan dapat mengaktifkan kegiatan dalam wilayah.
Ayat 2
Sudah jelas.
Ayat 3
Sudah jelas.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Sudah jelas.
PASAL V
PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Sudah jelas.
PASAL VI
BADAN MUSYAWARAH
Ayat 1
a. Ketua Wilayah adalah wakil wilayah.
b.1. Sembilan anggota tidak diwakili satu anggota BAMUS.
b.2. Dua puluh empat anggota belum dapat diwakili satu anggota BAMUS.
b.3. Empat puluh sembilan anggota belum dapat diwakili satu anggota BAMUS.
c. Sudah jelas
Ayat 2
Apabila ketentuan korum tidak terpenuhi, maka penyelenggaraan Sidang Badan Musyawarah ditangguhkan selama dua jam dan jika dalam tenggang waktu tersebut korum tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir, anggota melakukan musyawarah untuk melakukan Sidang Badan Musyawarah selanjutnya, dan Musyawarah tersebut dinyatakan sah.
Ayat 3
a. Bila anggota BAMUS berhalangan hadir dalam Sidang Musyawarah, hak suaranya dapat diwakilkan kepada anggota BAMUS dari wilayah yang sama dengan surat kuasa satu berbanding satu.
b. Dalam hal anggota BAMUS yang berhalangan hadir adalah Ketua Wilayah tersebut pada penjelasan butir a, kehadirannya dapat diwakilkan kepada salah seorang pengurus wilayah.
c. Bila Ketua Wilayah dalam kedudukannya sebagai anggota BAMUS terpilih menjadi Ketua BAMUS, maka Ketua terpilih harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua Wilayah.
Ayat 4
Sudah jelas.
Ayat 5
Sudah jelas.
PASAL VII
RAPAT UMUM ANGGOTA
Sudah jelas.
PASAL VIII
RAPAT PENGURUS
Sudah jelas.
PASAL IX
RAPAT KOORDINASI
Lihat pasal VIII, ayat 1 c Anggaran Dasar.
PASAL X
TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN ANGGOTA PENGURUS
Sudah jelas.
PASAL XI
PERGANTIAN PENGURUS
Sudah jelas.
PASAL XII
KEGIATAN KE LUAR PENGURUS TINGKAT WILAYAH
Sudah jelas.
PASAL XIII
KEUANGAN
a. PPI Wilayah memberikan kontribusi kepada PPI Pusat sebesar 10% (sepuluh prosen) dari iuran anggota yang terkumpul.
b. PPI Tingkat Pusat membiayai seluruh program yang dilimpahkan pelaksanaannya kepada PPI Tingkat Wilayah.
PASAL XIV
LAMBANG ORGANISASI
Untuk keperluan lambang Asosiasi, berupa huruf PPI dimana kata Prancis dibawahnya diganti dengan France.
PASAL XV
PENUTUP
Sudah jelas.
=== Catatan ===
Hasil Sidang Bamus 1 Maret 1999
Usulan untuk merubah Pasal XIII ART pada Sidang Bamus Bulan Agustus 1999 :
*PPI Wilayah memberikan kontribusi kepada PPI Pusat sebesar 50 Francs untuk setiap anggota baru*
===============