Anggaran Dasar PMIKJ
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Persaudaraan Muslim Indonesia Komaba Jepang yang disingkat
PMIKJ.
Pasal 2 Waktu didirikan
PMIKJ didirikan di Jepang pada hari Selasa tanggal 7 Juli 1998 untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 Tempat Kedudukan
PMIKJ berpusat di Jepang
BAB II
SIFAT, ASAS
Pasal 4 Sifat
PMIKJ bersifat kekeluargaan dengan menjunjung tinggi Ukhuwah Islamiyah.
Pasal 5
Asas PMIKJ berasaskan Islam
BAB III
TUJUAN
Pasal 6 Tujuan
- PMIKJ bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan tali persaudaraan
di antara anggota baik yang sedang belajar di Jepang maupun yang telah
menyelesaikan studinya di Jepang.
- Menjadi wadah bagi para anggota untuk meningkatkan pemahaman tentang
Islam dan Ilmu Pengetahuan.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 7 Kegiatan
Untuk mencapai tujuan-tujuan pada pasal 6, PMIKJ mengadakan kegiatan-kegiatan:
- Mengadakan sarana komunikasi di antara anggota, salah satunya dalam
bentuk mailing list.
- Mengumpulkan informasi-informasi yang berkaitan dengan pendidikan
dan kehidupan di Jepang.
- Membentuk Komite-komite kerja.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8 Keanggotaan
Keanggotaan PMIKJ terbuka bagi setiap muslim Indonesia yang sedang menjalani
studi atau telah menyelesaikan studinya di Jepang.
Pasal 9 Hak Anggota
- Setiap anggota mempunyai hak untuk berbicara, mengeluarkan usul
dan pendapat.
- Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus PMIKJ.
Pasal 10 Kewajiban Anggota
- Setiap anggota berkewajiban mendukung dan membantu setiap kegiatan
dan usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan PMIKJ.
- Setiap anggota berkewajiban menerima dan bertanggungjawab atas semua
keputusan yang diambil bersama.
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 11 Keorganisasian
Struktur organisasi PMIKJ terdiri dari:
- PMIKJ Pusat di Tokyo.
- PMIKJ Cabang di Jakarta.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 12 Kepengurusan
- PMIKJ dipimpin oleh seorang Presiden yang dibantu oleh Sekretaris, Bendahara
dan beberapa Koordinator Komite dan Koordinator Bidang.
- Pengurus PMIKJ dipilih dan diberhentikan dalam acara Rapat Anggota.
- Masa jabatan pengurus PMIKJ dalam waktu 1 tahun, setelah itu dapat
dipilih kembali.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13 Permusyawaratan
- Permusyawaratan-permusyawaratan PMIKJ meliputi: Rapat Anggota, Musyawarah
Anggota.
- Rapat Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14 Keuangan
Keuangan PMIKJ terdiri dari iuran wajib dan sumber dana lain yang halal
dan tidak mengikat.
BAB X
PENETAPAN DAN PERUBAHAN
Pasal 15 Penetapan dan Perubahan
Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMIKJ
dilakukan dalam Rapat Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 dari
anggota yang berada di Jepang dengan dihadiri oleh salah seorang dari Presiden, Sekretaris, atau
Bendahara, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari yang hadir.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 16 Pembubaran Pembubaran
PMIKJ hanya dapat dilakukan dalam Rapat Anggota sekurang-kurangnya dihadiri
oleh 1/2 dari anggota yang berada di Jepang dan dihadiri oleh seluruh pengurus
PMIKJ.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17 Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur secara terinci
di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 18 Pengesahan dan Pemberlakuan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini disahkan dan berlaku mulai saat ditetapkan.
Ditetapkan di |
: Komaba, Jepang |
Hari |
: Selasa |
Tanggal |
: 20 Juli 1999 |
Anggaran Rumah Tangga PMIKJ
BAB I
NAMA
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Persaudaraan Muslim Indonesia Komaba Jepang yang
disingkat PMIKJ.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2 Syarat Anggota
Syarat untuk menjadi anggota adalah:
- Seorang muslim Indonesia yang sedang atau pernah menuntut ilmu di
Jepang.
- Harus mendapatkan rekomendasi sekurang-kurangnya dari 1 orang anggota
PMIKJ.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 3 Pemasukan
Keuangan PMIKJ terdiri dari iuran wajib yang besarnya ditentukan dalam
Rapat Pengurus dan sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 4 Pengeluaran
Iuran tahunan dipergunakan untuk kelangsungan kegiatan PMIKJ.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5 PMIKJ Pusat
- Pengurus PMIKJ Pusat terdiri dari seorang Presiden, Sekretaris,
Bendahara, Para Koordinator Komite-komite serta Para Koodinator Bidang.
- Pengurus PMIKJ Pusat bertanggung jawab atas segala kegiatan yang
diadakan oleh PMIKJ baik yang di Jepang maupun yang di Indonesia.
Pasal 6 PMIKJ Cabang Indonesia
- Pengurus PMIKJ Cabang terdiri dari seorang Koordinator.
- Pengurus PMIKJ Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus PMIKJ Pusat.
- PMIKJ Cabang membantu segala kegiatan PMIKJ yang berhubungan dengan
Indonesia secara langsung.
BAB V
KOMITE-KOMITE
Pasal 7 Jenis-jenis Komite
Komite-komite di PMIKJ terdiri dari
- Komite Beasiswa PMIKJ yang disingkat KB-PMIKJ
- Komite Pendidikan PMIKJ yang disingkat KP-PMIKJ
- Komite Informasi dan Komunikasi PMIKJ yang disingkat KIK-PMIKJ
Pasal 8 Pengembangan Komite
Selain Komite-komite yang tertulis dalam pasal 7, PMIKJ dapat menambah
dan mengembangkan Komite-komite baru yang dianggap perlu yang ditetapkan
oleh Rapat Anggota atau Musyawarah Anggota
Pasal 9 Pertanggung-jawaban Tiap Komite
- Setiap Koodinator Komite harus mempertanggung-jawabkan perkembangan
Komite yang dipimpinnya setiap 1 kali dalam 1 tahun.
- Andaikata Koordinator berhalangan hadir, pertanggung-jawaban dapat
diwakilkan.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10 Jenis Permusyawaratan
Jenis permusyawaratan dalam PMIKJ terdiri dari:
- Rapat Anggota Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam
setahun. Andaikata situasi dan kondisi anggota tidak memungkinkan Rapat
Anggota dapat diundur sampai tahun berikutnya.
- Musyawarah Anggota Musyawarah Anggota adalah pertemuan anggota secara
tidak langsung. Pertemuan ini dapat dilakukan dalam bentuk mailing list
atau chatting.
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11 Pengambilan Keputusan
- Keputusan didalam PMIKJ dengan musyawarah untuk mufakat.
- Andaikata kata mufakat tidak tercapai maka diadakan voting untuk
mencari suara terbanyak.
BAB VIII
KEGIATAN
Pasal 12 Kegiatan
Kegiatan kerja tiap-tiap Komite adalah kegiatan nyata PMIKJ.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13 Aturan Tambahan
- Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PMIKJ.
- Setiap anggota dan pengurus harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PMIKJ.
BAB X
PENUTUP
Pasal 14 Pengesahan dan Pemberlakuan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dan berlaku mulai saat ditetapkan.
Ditetapkan di |
: Komaba, Jepang |
Hari |
: Selasa |
Tanggal |
: 20 Juli 1999 |
|