Anggaran Dasar PMIKJ

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT

Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Persaudaraan Muslim Indonesia Komaba Jepang yang disingkat PMIKJ.

Pasal 2 Waktu didirikan
PMIKJ didirikan di Jepang pada hari Selasa tanggal 7 Juli 1998 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3 Tempat Kedudukan
PMIKJ berpusat di Jepang

BAB II
SIFAT, ASAS

Pasal 4 Sifat
PMIKJ bersifat kekeluargaan dengan menjunjung tinggi Ukhuwah Islamiyah.

Pasal 5
Asas PMIKJ berasaskan Islam

BAB III
TUJUAN

Pasal 6 Tujuan

  1. PMIKJ bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan tali persaudaraan di antara anggota baik yang sedang belajar di Jepang maupun yang telah menyelesaikan studinya di Jepang.
  2. Menjadi wadah bagi para anggota untuk meningkatkan pemahaman tentang Islam dan Ilmu Pengetahuan.

BAB IV
KEGIATAN

Pasal 7 Kegiatan
Untuk mencapai tujuan-tujuan pada pasal 6, PMIKJ mengadakan kegiatan-kegiatan:

  1. Mengadakan sarana komunikasi di antara anggota, salah satunya dalam bentuk mailing list.
  2. Mengumpulkan informasi-informasi yang berkaitan dengan pendidikan dan kehidupan di Jepang.
  3. Membentuk Komite-komite kerja.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8 Keanggotaan
Keanggotaan PMIKJ terbuka bagi setiap muslim Indonesia yang sedang menjalani studi atau telah menyelesaikan studinya di Jepang.

Pasal 9 Hak Anggota

  1. Setiap anggota mempunyai hak untuk berbicara, mengeluarkan usul dan pendapat.
  2. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus PMIKJ.

Pasal 10 Kewajiban Anggota

  1. Setiap anggota berkewajiban mendukung dan membantu setiap kegiatan dan usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan PMIKJ.
  2. Setiap anggota berkewajiban menerima dan bertanggungjawab atas semua keputusan yang diambil bersama.

BAB VI
KEORGANISASIAN

Pasal 11 Keorganisasian
Struktur organisasi PMIKJ terdiri dari:

  1. PMIKJ Pusat di Tokyo.
  2. PMIKJ Cabang di Jakarta.

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 12 Kepengurusan

  1. PMIKJ dipimpin oleh seorang Presiden yang dibantu oleh Sekretaris, Bendahara dan beberapa Koordinator Komite dan Koordinator Bidang.
  2. Pengurus PMIKJ dipilih dan diberhentikan dalam acara Rapat Anggota.
  3. Masa jabatan pengurus PMIKJ dalam waktu 1 tahun, setelah itu dapat dipilih kembali.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 13 Permusyawaratan

  1. Permusyawaratan-permusyawaratan PMIKJ meliputi: Rapat Anggota, Musyawarah Anggota.
  2. Rapat Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun.

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 14 Keuangan
Keuangan PMIKJ terdiri dari iuran wajib dan sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB X
PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Pasal 15 Penetapan dan Perubahan
Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMIKJ dilakukan dalam Rapat Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 dari anggota yang berada di Jepang dengan dihadiri oleh salah seorang dari Presiden, Sekretaris, atau Bendahara, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari yang hadir.

BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 16 Pembubaran Pembubaran
PMIKJ hanya dapat dilakukan dalam Rapat Anggota sekurang-kurangnya dihadiri oleh 1/2 dari anggota yang berada di Jepang dan dihadiri oleh seluruh pengurus PMIKJ.

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17 Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur secara terinci di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 18 Pengesahan dan Pemberlakuan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini disahkan dan berlaku mulai saat ditetapkan.
Ditetapkan di : Komaba, Jepang
Hari : Selasa
Tanggal : 20 Juli 1999



Anggaran Rumah Tangga PMIKJ

BAB I
NAMA

Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Persaudaraan Muslim Indonesia Komaba Jepang yang disingkat PMIKJ.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2 Syarat Anggota
Syarat untuk menjadi anggota adalah:

  1. Seorang muslim Indonesia yang sedang atau pernah menuntut ilmu di Jepang.
  2. Harus mendapatkan rekomendasi sekurang-kurangnya dari 1 orang anggota PMIKJ.

BAB III
KEUANGAN

Pasal 3 Pemasukan
Keuangan PMIKJ terdiri dari iuran wajib yang besarnya ditentukan dalam Rapat Pengurus dan sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat.

Pasal 4 Pengeluaran
Iuran tahunan dipergunakan untuk kelangsungan kegiatan PMIKJ.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 5 PMIKJ Pusat

  1. Pengurus PMIKJ Pusat terdiri dari seorang Presiden, Sekretaris, Bendahara, Para Koordinator Komite-komite serta Para Koodinator Bidang.
  2. Pengurus PMIKJ Pusat bertanggung jawab atas segala kegiatan yang diadakan oleh PMIKJ baik yang di Jepang maupun yang di Indonesia.

Pasal 6 PMIKJ Cabang Indonesia

  1. Pengurus PMIKJ Cabang terdiri dari seorang Koordinator.
  2. Pengurus PMIKJ Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus PMIKJ Pusat.
  3. PMIKJ Cabang membantu segala kegiatan PMIKJ yang berhubungan dengan Indonesia secara langsung.

BAB V
KOMITE-KOMITE

Pasal 7 Jenis-jenis Komite
Komite-komite di PMIKJ terdiri dari

  1. Komite Beasiswa PMIKJ yang disingkat KB-PMIKJ
  2. Komite Pendidikan PMIKJ yang disingkat KP-PMIKJ
  3. Komite Informasi dan Komunikasi PMIKJ yang disingkat KIK-PMIKJ

Pasal 8 Pengembangan Komite
Selain Komite-komite yang tertulis dalam pasal 7, PMIKJ dapat menambah dan mengembangkan Komite-komite baru yang dianggap perlu yang ditetapkan oleh Rapat Anggota atau Musyawarah Anggota

Pasal 9 Pertanggung-jawaban Tiap Komite

  1. Setiap Koodinator Komite harus mempertanggung-jawabkan perkembangan Komite yang dipimpinnya setiap 1 kali dalam 1 tahun.
  2. Andaikata Koordinator berhalangan hadir, pertanggung-jawaban dapat diwakilkan.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 10 Jenis Permusyawaratan
Jenis permusyawaratan dalam PMIKJ terdiri dari:

  1. Rapat Anggota Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun. Andaikata situasi dan kondisi anggota tidak memungkinkan Rapat Anggota dapat diundur sampai tahun berikutnya.
  2. Musyawarah Anggota Musyawarah Anggota adalah pertemuan anggota secara tidak langsung. Pertemuan ini dapat dilakukan dalam bentuk mailing list atau chatting.

BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11 Pengambilan Keputusan

  1. Keputusan didalam PMIKJ dengan musyawarah untuk mufakat.
  2. Andaikata kata mufakat tidak tercapai maka diadakan voting untuk mencari suara terbanyak.

BAB VIII
KEGIATAN

Pasal 12 Kegiatan
Kegiatan kerja tiap-tiap Komite adalah kegiatan nyata PMIKJ.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 13 Aturan Tambahan

  1. Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMIKJ.
  2. Setiap anggota dan pengurus harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMIKJ.

BAB X
PENUTUP

Pasal 14 Pengesahan dan Pemberlakuan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dan berlaku mulai saat ditetapkan.
Ditetapkan di : Komaba, Jepang
Hari : Selasa
Tanggal : 20 Juli 1999

1