With additional article 5 bis as adopted in 1998
terjemahan oleh M. Aulia Adnan, HAEYS Associates - IT Law Firm, ©
2000
catatan: belum selesai
sepenuhnya
GENERAL ASSEMBLY RESOLUTION 51/162 OF 16 DECEMBER 1996
UNCITRAL MODEL LAW ON ELECTRONIC COMMERCE
Article 1. Sphere of application
Article 2. Definitions
Article 3. Interpretation
Article 4. Variation by agreement
Chapter II. Application of legal requirements to data messages
Article 5. Legal recognition of data messages
Article 5 bis. Incorporate by reference
Article 6. Writing
Article 7. Signature
Article 8. Original
Article 9. Admissibility and evidential weight of data messages
Article 10. Retention of data messages
Chapter III. Communication of data messages
Article 11. Formation and validity of contracts
Article 12. recognition by parties of data messages
Article 13. Attribution of data messages
Article 14. Acknowledgement of receipt
Article 15. Time and place of dispatch and receipt of data messages
Chapter I. Carriage of goods
Article 1. Actions related to contracts of carriage of goods
Article 2. Transport documents
UNCITRAL MODEL LAW ON ELECTRONIC COMMERCE
Bagian satu. Electronic commerce secara umum
Bab I. Aturan umum
Pasal 1. Ruang lingkup
Hukum/peraturan ini berlaku bagi setiap jenis/bentuk informasi yang berbentuk data messages yang digunakan dalam ruang lingkup komersial/ perdagangan
Pasal 2. Definisi
Definisi yang dipergunakan didalam peraturan ini adalah:
- "Data messages" adalah suatu informasi yang diciptakan (generated), diterima, disimpan secara elektronis, optik atau cara-cara yang sejenis termasuk tetapi tidak dibatasi oleh karenannya adalah EDI, e-mail, telegram, telex, telecopy,
- "EDI" adalah suatu transfer informasi secara elektronis dari suatu komputer ke komputer yang lainnya dengan menggunakan suatu standar yang telah ditetapkan sebelumnya dalam menyusun atau mempertukarkan informasi tersebut;
- "Originator" dari suatu data messages adalah seseorang yang melakukan atau melakukannya atas dasar suatu kuasa, suatu data messages secara umum dianggap telah dikirim atau telah diciptakan dengan maksud untuk disimpan, atau dapat juga/dimungkinkan tetapi tidak tidak terbatas terhadapnya, jika ada, seorang yang lain yang berfungsi sebagai perantara yang berfungsi sebagai perantara dalam hubungannya dengan data messages;
- "Addresse" dari suatu data message adalah seseorang yang dimaksud atau dituju oleh originator untuk menerima suatu data messages, tetapi hal ini tidak termasuk seseorang yang berfungsi sebagai perantara dalam hubungannya dengan data messages tersebut;
- "Information system" adalah suatu sistem yang digunakan untuk membuat, mengirim, menyimpan ataupun memproses suatu data messages;
Pasal 3. Interpretasi
Pasal 4. Variasi dari kesepakatan
Bab II. Aplikasi terhadap persyaratan yuridis dari suatu data messages
Article 5. Pengakuan secara yuridis terhadap suatu data messages
Terhadap suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak mempunyai implikasi hukum, validitas, tidak dapat dijalankan (enforceability) hanya karena didasarkan pada bentuknya yang berupa suatu data messages .
Pasal 5 bis. Incorporation by reference
(seperti diadopsi oleh komisi dalam sesi ke-31, bulan Juni 1998)
Suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum , validitas, tidak dapat dijalankan (enforceability) hanya didasarkan pada kenyataan bahwa didalam data messages tersebut tidak terdapat hal-hal yang secara umum menimbulkan implikasi hukum, tetapi data messages tersebut hanya berisikan perintah untuk merujuk pada suatu bahan rujukan tertentu.
Pasal 6. Writing
Pasal 7. Signature
- Terdapat suatu metode yang dapat mengidentifikasikan seseorang dan dapat memberikan indikasi bahwa informasi yang terdapat dalam suatu data messages telah disetujui olehnya; dan
- Bahwa metode tersebut adalah dapat diandalkan atau dapat digunakan dalam membuat atau mengkomunikasikannya, dalam berbagai situasi, termasuk berbagai perjanjian.
Pasal 8. Original
- Terdapat jaminan yang dapat diandalkan terhadap keutuhan dari informasi sejak ia pertamakali diciptakan dalam bentuk akhirnya sebagai suatu data messages atau bentuk lainnya; dan
- Pada saat informasi itu dibutuhkan untuk ditunjukan, informasi tersebut dapat ditunjukan/diperlihatkan kepada orang yang membutuhkannya.
- kriteria untuk dapat menentukan keutuhan (integrity) adalah apabila informasi tersebut adalah tetap komplit/lengkap dan tidak pernah dikutak-katik , juga terhadap adanya setiap endorsement dan setiap perubahan yang timbul sebagai akibat yang biasa terjadi saat melakukan komunikasi, penyimpanan dan penampakaanya (display); dan
- standar dari reability (kehandalan) haruslah diterapkan berdasarkan tujuan dari suatu informasi itu diciptakan dan dalam hubungannnya dengan keadan yang ada.
Pasal 9. Admissibility and evidential weight of data messages
(dapat dilakukan pembuktian secara hukum terhadapnya dan kekuatan pembuktian dari data messages)
- hanya didasarkan karena bentuknya yang berupa suatu data messages; atau,
- apabila hal ini adalah merupakan bukti yang terbaik yang dapat diajukan oleh seseorang yang melakukan pembuktian yang dapat dibuktikan, berdasarkan kenyataan bahwa hal tersebut adalah bukan dalam keadaan yang asli (original)
Pasal 10. Retention of data messages
(dokumentasi dari data messages)
- Setiap informasi yang terkandung didalamnya adalah dapat diakses atau dapat digunakan sebagai referensi; dan
- Informasi tersebut tetap dipertahankan dalam format yang sama dengan format pertama pada saat ia diciptakan dikirim atau diterima atau dalam suatu format yang sudah dapat dibuktikan kehandalannya dalam membuat, mengirim dan menerima; dan
- Setiap informasi, jika ada, adalah sebisanya dipertahankan sehingga dapat dilakukan identifikasi terhadap asaldan tujuan dari data message dan hari dan tanggal pada saat ia dikirim dan diterima.
BAB III Komunikasi atas data messages
Pasal 11 Pembentukan dan keabsahan kontrak
Pasal 12. Recognition of parties of data messages
Pasal 13. Attribution of data messages
- Oleh seseorang yang mempunyai kuasa untuk bertindak atas nama originator dalam hubungannya dengan data messages tersebut; atau
- Oleh suatu sistem informasi yang telah terprogram sebelumnya, atau atas kuasa dari originator untuk beroperasi secara otomatis
Pasal 14. Ackonwledgement of receipt
(
pengakuan terhadap keabsahan receipt)
- setiap komunikasi dengan addresee, baik secara otomatis atau dengan cara yang lain, atau
- setiap perbuatan yang dilakukan oleh addresee, yang cukup untuk mengidentifikasikan kepada originator bahwa data messages tersebut telah diterima.
Pasal 15. Time and place of dispatch and receipt of data messages
- apabila originator atau addresse mempunyai lebih dari satu kedudukan hukum (bisnis), maka tempat kedudukannya adalah tempat yang mempunyai hubungan paling dekat dengan transaksi yang dimaksud atau, tempat yang tidak mempunyai hubungan dengan transaksi yang dimaksud, yaitu tempat kedudukan hukum yang utama;;
- apabila originator atau addresse tidak mempunyai suatu kedudukan hukum yang tetap, maka acuan yang dipakai adalah tempat dimana mereka biasa berada.