UNCITRAL MODEL LAW ON ELECTRONIC COMMERCE 1996

With additional article 5 bis as adopted in 1998

terjemahan oleh M. Aulia Adnan, HAEYS Associates - IT Law Firm, © 2000
catatan: belum selesai sepenuhnya


 

GENERAL ASSEMBLY RESOLUTION 51/162 OF 16 DECEMBER 1996

UNCITRAL MODEL LAW ON ELECTRONIC COMMERCE

Part one. Electronic commerce in general

Chapter I. General Provisions

Article 1. Sphere of application

Article 2. Definitions

Article 3. Interpretation

Article 4. Variation by agreement

Chapter II. Application of legal requirements to data messages

Article 5. Legal recognition of data messages

Article 5 bis. Incorporate by reference

Article 6. Writing

Article 7. Signature

Article 8. Original

Article 9. Admissibility and evidential weight of data messages

Article 10. Retention of data messages

Chapter III. Communication of data messages

Article 11. Formation and validity of contracts

Article 12. recognition by parties of data messages

Article 13. Attribution of data messages

Article 14. Acknowledgement of receipt

Article 15. Time and place of dispatch and receipt of data messages

Part two. Electronic commerce in spesific areas

Chapter I. Carriage of goods

Article 1. Actions related to contracts of carriage of goods

Article 2. Transport documents

 


 

UNCITRAL MODEL LAW ON ELECTRONIC COMMERCE

 

 

Bagian satu. Electronic commerce secara umum

Bab I. Aturan umum

Pasal 1. Ruang lingkup

Hukum/peraturan ini berlaku bagi setiap jenis/bentuk informasi yang berbentuk data messages yang digunakan dalam ruang lingkup komersial/ perdagangan

 

Pasal 2. Definisi

Definisi yang dipergunakan didalam peraturan ini adalah:

  1. "Data messages" adalah suatu informasi yang diciptakan (generated), diterima, disimpan secara elektronis, optik atau cara-cara yang sejenis termasuk tetapi tidak dibatasi oleh karenannya adalah EDI, e-mail, telegram, telex, telecopy,

  2. "EDI" adalah suatu transfer informasi secara elektronis dari suatu komputer ke komputer yang lainnya dengan menggunakan suatu standar yang telah ditetapkan sebelumnya dalam menyusun atau mempertukarkan informasi tersebut;

  3. "Originator" dari suatu data messages adalah seseorang yang melakukan atau melakukannya atas dasar suatu kuasa, suatu data messages secara umum dianggap telah dikirim atau telah diciptakan dengan maksud untuk disimpan, atau dapat juga/dimungkinkan tetapi tidak tidak terbatas terhadapnya, jika ada, seorang yang lain yang berfungsi sebagai perantara yang berfungsi sebagai perantara dalam hubungannya dengan data messages;

  4. "Addresse" dari suatu data message adalah seseorang yang dimaksud atau dituju oleh originator untuk menerima suatu data messages, tetapi hal ini tidak termasuk seseorang yang berfungsi sebagai perantara dalam hubungannya dengan data messages tersebut;

  5. "Information system" adalah suatu sistem yang digunakan untuk membuat, mengirim, menyimpan ataupun memproses suatu data messages;

Pasal 3. Interpretasi

  1. Dalam menafsirkan aturan ini, didasarkan atau dimaksudkan dalam konteks bahwa aturan ini pada dasarnya mengandung unsur internasional dan dibuat untuk memenuhi kebutuhan akan adanya suatu kesatuan (uniformity) dan dalam penerapannya menggunakan prinsip itikad baik.

  2. Setiap pertanyaan yang tidak secara eksplisit diterangkan yang berhubungan dengan aturan yang terdapat di dalam peraturan ini akan diselssaikan atau akan merujuk pada prinsip-prinsip umum yang terkandung dalam peraturan ini.

Pasal 4. Variasi dari kesepakatan

  1. diantara para pihak yang menciptakan, mengirim, menerima, menyimpan atau dapat juga mereka yang memproses data messages, selain apabila sudah diatur secara terpisah, aturan yang terdapat bab III pada prinsipnya dapat dilakukan penyimpangan terhadapnya dengan melakukan suatu perjanjian terlebih dahulu.

  2. Paragraf (1) tidak mempunyai implikasi terhadap setiap hak yang timbul karena adanya suatu perubahan ……….

 

Bab II. Aplikasi terhadap persyaratan yuridis dari suatu data messages

Article 5. Pengakuan secara yuridis terhadap suatu data messages

Terhadap suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak mempunyai implikasi hukum, validitas, tidak dapat dijalankan (enforceability) hanya karena didasarkan pada bentuknya yang berupa suatu data messages .

Pasal 5 bis. Incorporation by reference

(seperti diadopsi oleh komisi dalam sesi ke-31, bulan Juni 1998)

Suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum , validitas, tidak dapat dijalankan (enforceability) hanya didasarkan pada kenyataan bahwa didalam data messages tersebut tidak terdapat hal-hal yang secara umum menimbulkan implikasi hukum, tetapi data messages tersebut hanya berisikan perintah untuk merujuk pada suatu bahan rujukan tertentu.

Pasal 6. Writing

  1. Apabila terdapat suatu peraturan yang menghendaki/mensyaratkan suatu informasi harus berbentuk tertulis, maka persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila informasi yang terkandung didalamnya dapat diakses/dibaca sehingga dapat digunakan sebagai bahan rujukan.

  2. Penerapan dari paragraf (1) adalah apabila terdapat peraturan yang mempersyaratkan sebagai suatu kewajiban atau atau terdapat peraturan yang memerintahkan atau memberikan konsekwensi apabila suatu informasi tertentu tidak berbentuk secara tertulis.

  3. Aturan dalam pasal tidak berlaku untuk hal-hal sebagai berikut: [….].

Pasal 7. Signature

  1. Apabila terdapat peraturan yang membutuhkan adanya tandatangan dari seseorang, maka persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila:

  1. Terdapat suatu metode yang dapat mengidentifikasikan seseorang dan dapat memberikan indikasi bahwa informasi yang terdapat dalam suatu data messages telah disetujui olehnya; dan

  2. Bahwa metode tersebut adalah dapat diandalkan atau dapat digunakan dalam membuat atau mengkomunikasikannya, dalam berbagai situasi, termasuk berbagai perjanjian.
  1. Penerapan dari paragraf (1) adalah apabila terdapat persyaratan dalam bentuk keharusan atau peraturan tersebut mempunyai implikasi hukum tertentu apabila tidak terdapat tandatangan.
  2. Aturan yang dimuat dalam pasal ini tidak berlaku dalam hal; [….].

Pasal 8. Original

  1. Apabila terdapat suatu peraturan yang memepersyaratkan suatu informasi disampaikan atau diwujudkan dalam bentuk asli (original), persyratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila:

  1. Terdapat jaminan yang dapat diandalkan terhadap keutuhan dari informasi sejak ia pertamakali diciptakan dalam bentuk akhirnya sebagai suatu data messages atau bentuk lainnya; dan

  2. Pada saat informasi itu dibutuhkan untuk ditunjukan, informasi tersebut dapat ditunjukan/diperlihatkan kepada orang yang membutuhkannya.

  1. Paragraf (1) dapat diterapkan apabila terdapat persyaratan yang berwujud suatu keharusan atau terdapat peraturan yang memiliki berbagai konsekwensi tertentu apabila informasi tersebut tidak dapat ditunjukan atau diperlihatkan dalam bentuk asli (original).

  2. Untuk maksud yang terdapat dalam sub paragraf (a) dari paragraf (1):

  1. kriteria untuk dapat menentukan keutuhan (integrity) adalah apabila informasi tersebut adalah tetap komplit/lengkap dan tidak pernah dikutak-katik , juga terhadap adanya setiap endorsement dan setiap perubahan yang timbul sebagai akibat yang biasa terjadi saat melakukan komunikasi, penyimpanan dan penampakaanya (display); dan

  2. standar dari reability (kehandalan) haruslah diterapkan berdasarkan tujuan dari suatu informasi itu diciptakan dan dalam hubungannnya dengan keadan yang ada.

  1. Setiap aturan-aturan yang terdapat dalam pasal ini tidak berlaku dalam hal : […]

Pasal 9. Admissibility and evidential weight of data messages

(dapat dilakukan pembuktian secara hukum terhadapnya dan kekuatan pembuktian dari data messages)

  1. Dalam setiap peristiwa hukum (legal proceeding), bahwa setiap aturan yang terkait dengan pembuktian tidak dapat tidak diterapkan dalam hal pembuktian dari suatu data messages dalam pembuktian:

  1. hanya didasarkan karena bentuknya yang berupa suatu data messages; atau,

  2. apabila hal ini adalah merupakan bukti yang terbaik yang dapat diajukan oleh seseorang yang melakukan pembuktian yang dapat dibuktikan, berdasarkan kenyataan bahwa hal tersebut adalah bukan dalam keadaan yang asli (original)

  1. informasi dalam bentuk data messages adalah mempunyai kekuatan pembuktian. Dalam melakukan atau menetukan kekuatan pembuktian dari suatu data messages harus didasarkan pada tingkat kehandalan/kemampuan/relaibility. Pada saat data messages diciptakan, disimpan atau dikomunikasikan, kehandalan tersebut dalam hubungannya dengan kemampuan mempertahankan keutuhan informasi, juga dalam hubungannya dengan kemampuan mengidentifikasikan originator dan berbagai faktor lain yang relevan.

Pasal 10. Retention of data messages

(dokumentasi dari data messages)

  1. apabila terdapat peraturan yang mengaharuskan berbagai dokumen, records atau informasi didokumentasikan/disimpan, aturan tersebut dapat dipenuhi dengan mendokumentasikan data messages, apabila dapat dipenuhinya aturan-aturan yang terdapat dibawah ini:

  1. Setiap informasi yang terkandung didalamnya adalah dapat diakses atau dapat digunakan sebagai referensi; dan

  2. Informasi tersebut tetap dipertahankan dalam format yang sama dengan format pertama pada saat ia diciptakan dikirim atau diterima atau dalam suatu format yang sudah dapat dibuktikan kehandalannya dalam membuat, mengirim dan menerima; dan

  3. Setiap informasi, jika ada, adalah sebisanya dipertahankan sehingga dapat dilakukan identifikasi terhadap asaldan tujuan dari data message dan hari dan tanggal pada saat ia dikirim dan diterima.

  1. Keharusan untuk melakukan dokumentasi atas suatu dokumen, record, atau setiap informasi yang berhubungan dengan paragraf (1) tidak akan diperluas terhadap setiap informasi dalam hubungannya dengan kemampuan suatu message dikirim atau disimpan.

  2. Seseorang agar dapat memenuhi aturan yang terdapat dalam paragraf (1) dengan menggunakan jasa dari orang lain, sehingga kondisi-kondisi yang terdapat dalam subparagraf (1) dapat terpenuhi.

BAB III Komunikasi atas data messages

Pasal 11 Pembentukan dan keabsahan kontrak

  1. Dalam hubungan dengan pembentukan kontrak, kecuali sudah ditentukan lain sebelumnya, suatu offer dan acceptance dapat diterapkan juga terhadap suatu data messages. Apabila suatu data messages digunakan dalam pembentukan suatu kontrak, kontrak tersebut tidak dapat dikatakan tidak mempunyai validitas atau enforceability hanya didasarkan pada digunakannya data messages untuk maksud tersebut.

  2. Aturan yang terdapat dalam pasal ini tidak berlaku dalam hal: […]

Pasal 12. Recognition of parties of data messages

  1. Dalam hubungannnya diantara originator dan addresse dari suatu data messages, suatu declaration of will atau statement yang lain tidak dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan yuridis, validitas dan enforceability hanya didasarkan karena bentuknya sebagai data messages.

  2. Aturan yang terdapat dalam pasal ini tidak berlaku dalam hal :[…]

Pasal 13. Attribution of data messages

  1. Suatu data messages berasal dari originator apabila ia dikirimkan sendiri oleh originator.

  2. Dalam hubungannya antara originator dan addresse, suatu data messages dapat dianggap dikirimkan sendiri oleh originator apabila ia dikirim:

  1. Oleh seseorang yang mempunyai kuasa untuk bertindak atas nama originator dalam hubungannya dengan data messages tersebut; atau

  2. Oleh suatu sistem informasi yang telah terprogram sebelumnya, atau atas kuasa dari originator untuk beroperasi secara otomatis

  1. Dalam mengadakan hubungan antara originator dan addresse, addresse mempunyai hak untuk meneliti/menelaah apakah suatu data messages berasal dari originator dan melakukan tindakan berdasarkan informasi yang didapatkannya, apabila ;

    1. dalam hubungannya untuk memastikan apakah suatu data messages adalah berasal dari originator, addresse dapat melakukan berbagai prosedur yang sudah ditentukan terlebih dahulu oleh originator untuk hal tersebut.

    2. Suatu data messages pada saat diterima oleh addresse sebagai akibat dari tindakan dari seseorang yang mempunyai hubungan dengan originator atau dengan seseorang agen/wakil dari originator sehingga orang tersebut dapat mempunyai akses terhadap metode yang digunakan oleh originator untuk mengidentifikasikan data messagesnya sendiri.

  1. Paragraf (4) tidak berlaku dalam hal;

    1. pada saat addresse menerima suatu pernyataan dari originator bahwa data messages tersebut adalah bukan berasal dari originator dan ia mempunyai waktu yang cukup berdasarkan hal tersebut; atau

    2. dalam hubungannya dengan paragraf (39 (b), setiap saat addresse mengetahui, atau dengan setelah melakukan perlakuan yang hati-hati atau menggunakan prosedur yang sudah disetujui bahwa data messages tersebut bukan berasal dari originator.

  1. Tempat dari data messages berasal dari originator atau dapat dianggap berasal dari originator, atau addresse yang berhak melakukan suatu tindakan berdasarkan asumsi tersebut, sehingga, diantara originator dan addresse, addresse dapat dianggap atau mempunyai hak (entitled) untuk meneliti dari data messages pada saat diterima apakah hal tersebut sesuai dengan apa yang dikirim oleh originator, dan melakukan tindakan berdasarkan asumsi tersebut. Addresse dianggap tidak mempunyai alas hak pada saat ia mengetahui atau harusnya mengetahui hal tersebut, harus bertindak dengan prinsip kehati-hatian atau berdasarkan prosedur yang sudah disetujui, bahwa….

  2. Addresee adalah berkewajiban untuk meneliti dengan seksama setiap data messages yang diterima sebagai suatu satuan data messages yang terpisah dan melakukan suatu tindakan berdasarkan asumsi tersebut,

Pasal 14. Ackonwledgement of receipt

(pengakuan terhadap keabsahan receipt)

  1. Paragraf (2) sampai (4) dalam pasal ini dapat diterapkan apabila, pada saat atau sebelum mengirimkan suatu data messages, atau bersamaan dengan data messages tersebut, originator telah meminta atau telah membuat persetujuan dengan addresse bahwa receipt dari data messages akan di ackowledgement.

  2. Apabila pihak originator tidak menyetujui secara bersama dengan pihak addresse bahwa acknowledgement itu dalam bentuk tertentu atau dengan metode tertentu, ackowledgement itu dapat dapat diberikan dengan

  1. setiap komunikasi dengan addresee, baik secara otomatis atau dengan cara yang lain, atau

  2. setiap perbuatan yang dilakukan oleh addresee, yang cukup untuk mengidentifikasikan kepada originator bahwa data messages tersebut telah diterima.

  1. Apabila originator telah membuat suatu pernyataan dalam data messages tersebut bahwa adanya acknowledgement adalah sarat sahnya data messages tersebut, data messages tersebut harus diperlakukan atau dianggap seperti layaknya belum dikirim, sampai ackonwledgement tersebut diterima.

  2. Apabila originator belum/tidak membuat pernyataan bahwa adanya acknowledgement adalah merupakan sarat sahnya data messages, dan acknowledgement tersebut belum diterima oleh originator dalam jangka waktu tertentu atau jangka waktu yang telah disetujui sebelumnya atau, tidak ada suatu jangka waktu yang telah ditentukan atau telah disetujui sebelumnya, dalam suatu jangka waktu yang wajar, originator :

    1. dapat memeberikan pemberitahuan kepada addresee pernyataan bahwa tidak/belum ada acknowledgement yang diterima olehnya dan memberikan jangka waktu tertentu bagi dikirimnya ackowledgement tersebut.

    2. Apabila ackowledgement tersebut belum diterima dalam jangka waktu yang telah ditentukan seperti yang tercantum dalam subparagraf (a), dengan memeberitahukan terlebih dahulu kepada addresee, untuk menjaga data messages dengan penuh kehati-hatian seperti data messages tersebut belum dikirim, atau melakukan berbagai tindakan/ hak yang dipunyainya.

  1. Apabila originator menerima acknoldgement dari addresee, maka dapat dianggap bahwa data messages yang mepunyai hubungan dengan acknowledgement tersebut sudah diterima oleh addresee. Asumsi tersebut tidak mempunyai implikasi terhadap data messages yang mempunyai hubungan dengan message sudah diterima.

  2. Apabila acknowledgement yang berhubungan dengan data messages tersebut telah diterima dan telah memenuhi standar teknis, baik berdasarkan standar yang telah disetujui atau berdasarkan standar yang sudah ada, maka dapat ianggap bahwa persyaratan tersebut telah dipenuhi.

Pasal 15. Time and place of dispatch and receipt of data messages

  1. Kecuali diatur secara lain oleh originator dan addresse, saat suatu data messages dikirimkan (dispatch) adalah pada saat ia memasuki suatu sistem informasi diluar kontrol dari originator atau orang lain yang mengirimkan data tersebut untuk kepentingan originator.

  2. Kecuali diatur secara lain antara originator dan address, waktu diterimanya suatu data messages ditentukan sebagai berikut:

    1. kalau seorang addresse sudah menentukan suatu sistem informasi sebagai tujuan dikirimnya data messages, saat diterimanya adalah:

      1. pada saat data messages tersebut memasuki sistem informasi tertentu (designated system information) yang dituju; atau

      2. apabila suatu data messages dikirimkan kesuatu sistem informasi yang bukanlah suatu sistem informasi yang tertentu (designated system information), maka waktunya adalah pada saat pesan tersebut diterima oleh addresse;

    1. apabila addresse tidak mempunyai suatu sistem informasi tertentu (designated system information), maka saat diterima adalah pada saat data messages memasuki sistem informasi dari addresse.

  1. Paragrap (2) dapat diterapkan meskipun tempat dari sistem informasi adalah berlainan dari tempat dimana suatu data messages dianggap telah diterima berdasarkan paragraf (4).

  2. Kecuali diatur secara lain oleh originator dan addresse, suatu data messages dianggap dikirimakan dari suatu tempat dimana originator mempunyai kedudukan hukum (binisnya), dan dianggap sudah diterima di tempat/alamat dimana addresse melakukan bisnisnya. Untuk maksud dari paragrap ini:

  1. apabila originator atau addresse mempunyai lebih dari satu kedudukan hukum (bisnis), maka tempat kedudukannya adalah tempat yang mempunyai hubungan paling dekat dengan transaksi yang dimaksud atau, tempat yang tidak mempunyai hubungan dengan transaksi yang dimaksud, yaitu tempat kedudukan hukum yang utama;;

  2. apabila originator atau addresse tidak mempunyai suatu kedudukan hukum yang tetap, maka acuan yang dipakai adalah tempat dimana mereka biasa berada.

  1. Aturan yang terdapat dalam pasal (article) ini tidak berlaku dalam hal: […]

 

1