[INDONESIA-VIEW] Biadabnya Petugas Pajak

 
  Date:    25 Jun
  From:    tahir mustakim <arief81@hotmail.com>
  To:   check@bimamail.com
  Cc:    indonesia_view@hotmail.com
  Subject:     Biadabnya Petugas Pajak
 

  Walaupun gelombang reformasi terus bergulir, tapi kiranya masih belum
  menyentuh bagian yang mungkin termasuk yang paling terkutuk dan paling
  menjijikkan di republik ini, yaitu : petugas pajak.

  Dikatakan  Terkutuk, karena pada dasarnya mereka adalah orang yang
  dibayar dan dipercaya untuk melakukan tugas mengumpulkan pajak buat
  negara, pada kenyataannya mereka memanfaatkan jabatan tersebut untuk
  mengumpulkan uang untuk dirinya sendiri.

   Dikatakan Menjijikkan, karena cara-cara yang mereka lakukan sungguh
  licik, berlindung di balik Undang-undang Perpajakkan, dengan
  interpretasi seenaknya, cara hitung seenakkan, kemudian dilanjutkan
  dengan negosiasi.

  Praktek Korupsi di Kantor Pajak, ada di mana-mana : KPP. KARIPPA, BPKP,
  SEMUA SAMI MAWO, kami berami mengatakan demikian, karena kami sendiri
  mengalami semua itu.

  Modusnya selalu sama :

  1. Mulai dengan Surat Permintaan Dokumen Transaksi, Buku Besar, Buku
  Pembelian, Buku Penjualan, Bukti Setoran Bulanan, Bukti Tahunan, dsb (
  pokoknya banyak ), untuk tahun pajak yang diperiksa ( biasanya 2 - 3
  bahkan 4 tahun yang lalu ), dalam waktu yang sangat singkat ( 7 / 14
  hari dari tanggal surat ).

  2. Biasanya surat tersebut akan terlambat terima ( entah kenapa ? ),
  sehingga pada saat anda baca surat, waktu tinggal 1 - 3 hari.  Dan untuk
  mengumpulkan dokumen beberapa tahun yang lalu, secara lengkap, dalam
  waktu yang singkat, benar-benar buat kelimpungan.

  3. Kalau kita tidak siap dengan dokumen yang lengkap, wah, mulailah
  mereka tahu dimana yang mereka dapat mengarang seenaknya.

  4. Kalau kita siap dengan dokumennya, mereka paling-paling cuman
  tumpukkan di kantor saja, mana mungkin semuannya ( voucher-voucher mau
  di periksa ? ), omong kosong, dasar cuman mau bikin repot, cari lubang
  incaran saja.

  5. Mereka mulai pelajari, dengan hasil keluar Daftar Temuan yang sangat
  aduhai, mulai dari Koreksi Volume Transaksi, Koreksi Harga Pokok,
  Koreksi Biaya-Biaya, pokoknya banyak; sehingga keluar Koreksi PPH 25,
  PPh 21, PPh 23, dengan denda plus bunga yang sangat adukai.

  6. Angka temuan tersebut, bisa sangat ngaur dan seenaknya, karena dengan
  cara sampling saja, kemudian di satu tahunkan.

  7. Kalau yang menghadapi tidak siap, maka mulailah tahap negosiasi, yang
  di mulai dengan permintaan tolong dari sang wajib pajak, bagaimana
  tidak, siappun tidak akan sanggup dengan nilai yang disodorkan, apalagi
  dengan ancaman kalau keberatan akan keluarkan STP, dan sesuai dengan
  ketentuan, bayar dulu, baru bisa naik banding.

  8. Kalau kita bisa buktikan angka temuanya tidak benar, hal ini akan
  butuh waktu dan tenaga yang tidak sedikit, maka kita akan masuk tahap
  adu argumen tentang interpretasi terhadap peraturan, umumnya ini terjadi
  di pos-pos biaya, terutama menyangkut definisi Kenikmatan.

  9. Biasanya sampai di sini, akan masuk fase negosiasi, misalnya : berapa
  biaya yang kembali bisa di akui, bagaimana balas jasa buat mereka.
  Umumnya berkisar antara 30 - 50%. Tapi selalu ada sejumlah yang tetap
  harus disetorkan ke kas negara, agar memiliki 'performamce' dalam
  pencapaian target.

  10 Kalau wajib pajak bersedia, untuk setor penuh ke kas negara ( tidak
  mau negosiasi ), maka akan ada temuan baru lagi ( yang nggak-nggak lagi
  ), kemudian disertai dengan embel-embel batas waktu pemeriksaan,
  sehingga akan terbitkan STP, dengan jumlah setorannya terus
  dibengkakkan. Siapa yang tidak kapok kalau begini ?

  11. Kalau modusnya begini,  bagaimana mungkin wajib pajak tidak terpaksa
  harus bernegosiasi ??
  - Bagaimana wajib pajak dapat melapor dan tunjukkan buktinya ( supaya
  bisa diusut ) ??
  - Mau lapor kemana ?? - Urusan pajak -kan mereka paling berwenang dan
  menguasai interpretasinya ??
  - Mau ke Majelis Penyelesaian Sengketa Pajak ?- Harus bayar dulu !
 (ketentuannya memang demikian ) apa tidak mabok ?

  12. Jadi, seruan untuk lapor supaya bisa diusut adalah omong kosong
  semua, karena tidak mungkin bisa dijalankan kecuali mau bunuh diri.

  13. Ingat sesuai ketentuan masa pajak yang selalu dapat diperiksa
  kembali adalah 10 tahun. Orang waras mana yang mau berurusan
  terus-terusan dengan Petugas Pajak yang sangat menyita waktu dan pikiran
  serta sangat ngodokkan itu ?? Salah-salah tidak ada waktu urus usahanya.

  Kami benar-benar merasakan jijik kalau berurusan dengan petugas pajak,
  tapi apaboleh buat, harus dihadapi.

  Semoga mereka akan dapat balasan yang setimpal atas perbuatan mereka,
  bagi dirinya dan juga keluarganya yang turut menikmati hasil jarahan
  yang haram ini.

  Wahai Perugas Pajak ber- Tobat-lah.

  Tahir.
 
 
  1