Walaupun gelombang reformasi terus bergulir, tapi kiranya masih
belum
menyentuh bagian yang mungkin termasuk yang paling terkutuk
dan paling
menjijikkan di republik ini, yaitu : petugas pajak.
Dikatakan Terkutuk, karena pada dasarnya mereka adalah
orang yang
dibayar dan dipercaya untuk melakukan tugas mengumpulkan pajak
buat
negara, pada kenyataannya mereka memanfaatkan jabatan tersebut
untuk
mengumpulkan uang untuk dirinya sendiri.
Dikatakan Menjijikkan, karena cara-cara yang mereka lakukan
sungguh
licik, berlindung di balik Undang-undang Perpajakkan, dengan
interpretasi seenaknya, cara hitung seenakkan, kemudian dilanjutkan
dengan negosiasi.
Praktek Korupsi di Kantor Pajak, ada di mana-mana : KPP. KARIPPA,
BPKP,
SEMUA SAMI MAWO, kami berami mengatakan demikian, karena kami
sendiri
mengalami semua itu.
Modusnya selalu sama :
1. Mulai dengan Surat Permintaan Dokumen Transaksi, Buku Besar,
Buku
Pembelian, Buku Penjualan, Bukti Setoran Bulanan, Bukti Tahunan,
dsb (
pokoknya banyak ), untuk tahun pajak yang diperiksa ( biasanya
2 - 3
bahkan 4 tahun yang lalu ), dalam waktu yang sangat singkat
( 7 / 14
hari dari tanggal surat ).
2. Biasanya surat tersebut akan terlambat terima ( entah kenapa
? ),
sehingga pada saat anda baca surat, waktu tinggal 1 - 3 hari.
Dan untuk
mengumpulkan dokumen beberapa tahun yang lalu, secara lengkap,
dalam
waktu yang singkat, benar-benar buat kelimpungan.
3. Kalau kita tidak siap dengan dokumen yang lengkap, wah, mulailah
mereka tahu dimana yang mereka dapat mengarang seenaknya.
4. Kalau kita siap dengan dokumennya, mereka paling-paling cuman
tumpukkan di kantor saja, mana mungkin semuannya ( voucher-voucher
mau
di periksa ? ), omong kosong, dasar cuman mau bikin repot, cari
lubang
incaran saja.
5. Mereka mulai pelajari, dengan hasil keluar Daftar Temuan yang
sangat
aduhai, mulai dari Koreksi Volume Transaksi, Koreksi Harga Pokok,
Koreksi Biaya-Biaya, pokoknya banyak; sehingga keluar Koreksi
PPH 25,
PPh 21, PPh 23, dengan denda plus bunga yang sangat adukai.
6. Angka temuan tersebut, bisa sangat ngaur dan seenaknya, karena
dengan
cara sampling saja, kemudian di satu tahunkan.
7. Kalau yang menghadapi tidak siap, maka mulailah tahap negosiasi,
yang
di mulai dengan permintaan tolong dari sang wajib pajak, bagaimana
tidak, siappun tidak akan sanggup dengan nilai yang disodorkan,
apalagi
dengan ancaman kalau keberatan akan keluarkan STP, dan sesuai
dengan
ketentuan, bayar dulu, baru bisa naik banding.
8. Kalau kita bisa buktikan angka temuanya tidak benar, hal ini
akan
butuh waktu dan tenaga yang tidak sedikit, maka kita akan masuk
tahap
adu argumen tentang interpretasi terhadap peraturan, umumnya
ini terjadi
di pos-pos biaya, terutama menyangkut definisi Kenikmatan.
9. Biasanya sampai di sini, akan masuk fase negosiasi, misalnya
: berapa
biaya yang kembali bisa di akui, bagaimana balas jasa buat mereka.
Umumnya berkisar antara 30 - 50%. Tapi selalu ada sejumlah yang
tetap
harus disetorkan ke kas negara, agar memiliki 'performamce'
dalam
pencapaian target.
10 Kalau wajib pajak bersedia, untuk setor penuh ke kas negara
( tidak
mau negosiasi ), maka akan ada temuan baru lagi ( yang nggak-nggak
lagi
), kemudian disertai dengan embel-embel batas waktu pemeriksaan,
sehingga akan terbitkan STP, dengan jumlah setorannya terus
dibengkakkan. Siapa yang tidak kapok kalau begini ?
11. Kalau modusnya begini, bagaimana mungkin wajib pajak
tidak terpaksa
harus bernegosiasi ??
- Bagaimana wajib pajak dapat melapor dan tunjukkan buktinya
( supaya
bisa diusut ) ??
- Mau lapor kemana ?? - Urusan pajak -kan mereka paling berwenang
dan
menguasai interpretasinya ??
- Mau ke Majelis Penyelesaian Sengketa Pajak ?- Harus bayar
dulu !
(ketentuannya memang demikian ) apa tidak mabok ?
12. Jadi, seruan untuk lapor supaya bisa diusut adalah omong
kosong
semua, karena tidak mungkin bisa dijalankan kecuali mau bunuh
diri.
13. Ingat sesuai ketentuan masa pajak yang selalu dapat diperiksa
kembali adalah 10 tahun. Orang waras mana yang mau berurusan
terus-terusan dengan Petugas Pajak yang sangat menyita waktu
dan pikiran
serta sangat ngodokkan itu ?? Salah-salah tidak ada waktu urus
usahanya.
Kami benar-benar merasakan jijik kalau berurusan dengan petugas
pajak,
tapi apaboleh buat, harus dihadapi.
Semoga mereka akan dapat balasan yang setimpal atas perbuatan
mereka,
bagi dirinya dan juga keluarganya yang turut menikmati hasil
jarahan
yang haram ini.
Wahai Perugas Pajak ber- Tobat-lah.
Tahir.