WHAT's NEW |
HOME |
vv BOTTOM vv |
NEXT>>>
|
| Latar Belakang
| Copyright
| Terimakasih
|
| Istilah
| Tujuan
| Ruang Lingkup
| Komponen
| Persyaratan Akademis
|
| Pengajuan
| Kerangka Acuan
| Pelaksanaan
| Laporan
| Presentasi
|
| Perbaikan
| Penilaian
| Banding
| Masa Laku
|
| L1: Surat Pernyataan
| L2: Permohonan
| L3: Penilaian
| L4: Kerangka Acuan
|
| L5: Daftar Cek Mahasiswa
| L6: Daftar Cek Pendamping
| L7: Daftar Cek Penyelia
|
| L8: Daftar Isi
|
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Latar Belakang
Dokumen ini merupakan sebuah wacana generik perihal pelaksanaan
mata kuliah kerja praktek pada sebuah program akademis setara strata
satu (S1) dengan beban ekivalen 144 Satuan Kredit Semester (SKS).
Distribusi dokumen ini untuk kalangan tidak terbatas
agar mendapatkan
masukan/umpan balik
seluas-luasnya.
Gagasan ini merupakan pengembangan/tafsiran dari
Keputusan Dekan Fakultas Ilmu
Komputer Universitas Indonesia Nomor: 1004/SK/PT02.H4.FASILKOM/PP/1/2000
Tentang Prosedur Kerja Praktek; namun BELUM TENTU SEJALAN DENGAN
KETENTUAN YANG BERLAKU MAU PUN BELUM TENTU AKAN SEPENUHNYA DITERAPKAN DI
FAKULTAS ILMU KOMPUTER UNIVERSITAS INDONESIA.
Usulan ini ditulis berdasarkan pengalaman penulis sebagai pembimbing akademis
(PA)
serta sebagai TIM PENGUJI.
Dokumen ini dapat digunakan sebagai rujukan semua pihak terkait,
seperti para
PA,
para calon pengambil
KERJA PRAKTEK,
serta para
PIMPINAN.
Untuk itu, silakan menyimak lampiran-lampiran terkait
seperti
Daftar Cek Mahasiswa (Lampiran 5),
Daftar Cek Pendamping (Lampiran 6),
dan
Daftar Cek Penyelia (Lampiran 7).
Revisi dokumen ini ialah
[9.41 2005/03/08]
dengan URL [http://rms46.vlsm.org/1/37.html].
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Copyright (c) 2001-2005 (Hak Cipta)
Silakan menyalin, mengedarkan, dan/atau memodifikasi dokumen ini -- selama
sesuai dengan ketentuan
Lisensi Dokumen Bebas GNU versi 1.2,
(tanpa bagian invarian, tanpa halaman depan),
atau versi lanjutannya yang diterbitkan oleh
Free Software Foundation
(FSF, Yayasan Perangkat Lunak Bebas).
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Ucapan Terimakasih
Terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan secara
langsung atau pun tidak langsung; diantaranya:
Ade Azurat,
Ahmad Nizar Hidayanto,
Aniati Murni,
Arianto C Nugroho,
Arrianto M. Wibowo,
Bagyo Y. Moeliodiharjo,
Bayu,
Belawati H. Widjaja,
Benny Nugroho,
Benyamin Kusumoputro,
Betty Purwandari,
Budhitama Subagdja,
Chan Bassarudin,
Dadan Hardianto,
Darsono,
Denny,
Dewi Mairiza,
Dina Chahyati,
Didik Partono Rudiarto,
Edwin,
Eko K. Budiardjo,
Emilia Hardi,
Ferry Aryanto,
Frans Thamura,
Hanna Kurniawati,
Haries Efrika,
Heru Suhartanto,
Iik Wilarso,
Indra Budi,
Irwan Margono,
Joseph F.P. Luhukay,
Jeremias Tanamal,
L.Y. Stefanus,
Mohammad Irfan,
Petrus Mursanto,
Qonita,
Siti Aminah,
Thomas Victorio,
Widijanto S. Nugroho,
Wisnu Djatmiko,
Yugo K. Isal.
Tulisan ini pun, mengadaptasi dengan modifikasi, formulir penilaian
kerja praktek dari P.T. Astra Graphia.
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Pasal 1: Istilah Yang Digunakan
- PIMPINAN: Pimpinan Fakultas.
- FAKULTAS: diwakili oleh bagian Pendidikan Akademis.
- KERJA PRAKTEK: Mata Kuliah Kerja Praktek.
- MAHASISWA: pengambil
KERJA PRAKTEK
yang bersangkutan.
- PA: Pembimbing Akademis dari
MAHASISWA.
- PENDAMPING: Pembimbing Pendamping; merupakan
PA
atau dosen lain yang direkomendasikan oleh
PA
tersebut.
- INSTANSI: Instansi tempat mengerjakan
KERJA PRAKTEK.
- PENYELIA: merupakan staf yang ditunjuk oleh
INSTANSI
untuk menjadi penyelia dan pembimbing
KERJA PRAKTEK.
- TIM PENGUJI: Tim Penguji Laporan Kerja Praktek,
terdiri dari sekurangnya tiga penguji termasuk
PENDAMPING.
- KERANGKA ACUAN: Kerangka Acuan sesuai dengan
Pasal 7.
- LOG HARIAN: Catatan harian pelaksanaan
KERJA PRAKTEK
sesuai dengan
Pasal 8.
- LAPORAN: Laporan Kerja Praktek.
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Pasal 2: Tujuan
KERJA PRAKTEK
bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada
MAHASISWA:
- mendapatkan pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja, serta
memperoleh surat keterangan kerja (referensi) dari
INSTANSI;
- membandingkan dan menerapkan pengetahuan akademis yang telah
didapatkan, dengan memberikan sedikit kontribusi pengetahuan pada
INSTANSI,
secara jelas dan konsisten, dengan komitment yang tinggi.
- lebih dapat memahami konsep-konsep non-akademis dan non-teknis
di dunia kerja nyata, diantaranya--namun tidak terbatas pada:
"hubungan atasan-bawahan",
"hubungan sesama kolega",
"dead-line",
"ketidak-pastian dan ketidak-konsistenan spesifikasi",
"penerapan lapangan yang terkadang tidak sesuai dengan teori
akademis",
dan lain sebagainya.
KERJA PRAKTEK
TIDAK bertujuan:
- sebagai pengganti tugas akhir atau proyek mahasiswa, atau kegiatan
teoritis/akademis lainnya;
- untuk mengikat MAHASISWA hingga pekerjaan
rampung tanpa jangka waktu yang pasti.
PENJELASAN:
Pasal ini bertujuan untuk memberikan kepastian atas batasan dari
KERJA PRAKTEK.
Hal ini perlu dijelaskan, agar tujuan pelaksanaan
KERJA PRAKTEK
menjadi jelas untuk semua pihak terkait, serta tidak tertukar
dengan kegiatan akademis lainnya, seperti Tugas Akhir dan
Proyek Mahasiswa.
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Pasal 3: Ruang Lingkup
- KERJA PRAKTEK
merupakan sebuah penugasan (assignment) magang
MAHASISWA
pada
INSTANSI
selama kurun waktu tertentu/terbatas.
- Ruang lingkup
KERJA PRAKTEK
harus sesuai dengan tujuan
Pasal 2,
yang dituangkan dalam sebuah
KERANGKA ACUAN
(Pasal 7).
- KERJA PRAKTEK
dilaksanakan di sebuah
perusahaan/lembaga suasta, atau instansi/lembaga pemerintah,
atau perguruan tinggi lainnya.
KERJA PRAKTEK
di lingkungan akademis
MAHASISWA
bersangkutan
(FAKULTAS
terkait)
sebaiknya dijadikan pilihan terakhir (last resort).
PENJELASAN:
Sesuai dengan tujuan
Pasal 2,
PA
diharapkan untuk mengingatkan/menghimbau
MAHASISWA
untuk melaksanakan
KERJA PRAKTEK
di sebuah lingkungan yang bebas dari pengaruh
FAKULTAS
terkait. Hal ini tidak berarti bahwa last resort ini
akan kekurangan peminat, mengingat terbatasnya jumlah
lowongan luar yang ada.
- Produk
KERJA PRAKTEK
tidak selalu harus berbentuk program komputer.
KERJA PRAKTEK
dapat saja dilaksanakan pada perusahaan software-house kecil.
KERJA PRAKTEK
dapat berbentuk, namun tidak terbatas pada perancangan sistem,
pemrograman, pelatihan, penulisan spesifikasi, protipe,
pembuatan dokumentasi, dan lain sebagainya, selama seluruh
kegiatan tersebut dianggap dapat
dipertanggung-jawabkan/disetujui oleh
PENYELIA
dan
PENDAMPING.
PENJELASAN:
"Pemrograman", bahkan "Rekayasa Perangkat Lunak"
bukan merupakan satu-satunya bagian dari Ilmu Komputer.
PENYELIA/INSTANSI
harus diberikan kesempatan sepenuhnya untuk menentukan,
apa yang disebut "pekerjaan" yang ada kaitannya dengan
Ilmu Komputer.
MAHASISWA diharapkan dapat memanfaatkan
pengetahuan yang telah dimiliki untuk menghadapi masalah
nyata di lapangan, tanpa melakukan pemaksaan penerapan teori.
PENDAMPING
lebih berperan untuk membantu
MAHASISWA
menentukan apakah menerima atau tidak
KERJA PRAKTEK
tersebut.
Lihat juga tujuan
KERJA PRAKTEK
(Pasal 2).
- Selama tetap mengacu pada
KERANGKA ACUAN
(Pasal 7), tidak ada pembatasan tempat kedudukan
MAHASISWA
melaksanakan
KERJA PRAKTEK.
KERJA PRAKTEK dapat dikerjakan
di mana saja, seperti di rumah
MAHASISWA,
di pihak ketiga, di lapangan, di kantin, di luar negeri,
melalui internet; kapan saja; dan lain sebagainya.
PENJELASAN:
''Bekerja'' sudah tidak dapat lagi dibatasi semata
sebagai "berkantor dari jam 09:00 hingga 17:00".
Dewasa ini telah berkembang konsep-konsep
''alternatif'',
seperti SOHO (Small Office Home Office),
Telecommuting, Outsource, Sub-kontrak, dan
lain sebagainya. Namun,
MAHASISWA
disarankan untuk mempertimbangkan matang-matang, keuntungan
mau pun kerugian melaksanakan
KERJA PRAKTEK
di sebuah tempat ''alternatif''.
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Pasal 4: Komponen
KERJA PRAKTEK
terdiri atas:
- Pelaksanaan (Pasal 8);
- Pembuatan
LAPORAN
(Pasal 9);
- Presentasi (Pasal 10);
- Perbaikan
LAPORAN
, jika diperlukan (Pasal 11);
- Penilaian (Pasal 12).
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Pasal 5: Persyaratan Akademis
- MAHASISWA
harus meminta surat keterangan dari
PA
(Lampiran 1)
yang menyatakan:
- telah lulus (atau menunggu nilai keluar) sedikitnya
100 (seratus) Satuan Kredit Semester (SKS);
- nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) semu tidak kurang dari
2.00 (dari 4.00);
- (sehingga) telah memenuhi syarat untuk mengajukan
KERJA PRAKTEK.
- Surat keterangan ini
(Lampiran 1):
- cukup diminta SATU kali saja.
- dibuat rangkap TIGA untuk:
MAHASISWA,
FAKULTAS,
dan
PA.
- diparaf/diverifikasi oleh
FAKULTAS (bagian akademis)
sebelum di-tanda-tangani oleh
PA.
PENJELASAN:
KERJA PRAKTEK
dilaksanakan menjelang akhir tingkat tiga/awal tingkat empat.
Pada saat tersebut,
MAHASISWA
telah memiliki bekal pengetahuan yang cukup.
Tugas Akhir/Seminar/Proyek Mahasiswa sebaiknya dimulai setelah
merampungkan
KERJA PRAKTEK
ini.
Konsultasi dengan
PA
dilakukan pada saat penanda-tanganan surat keterangan ini.
Selanjutnya
MAHASISWA
akan langsung mencari tempat pelaksanaan
KERJA PRAKTEK.
Konsultasi dengan
PA
yang berikutnya akan berlangsung pada saat
MAHASISWA
mengajukan
KERANGKA ACUAN
(Pasal 7).
Terlepas dari berapa kali mengajukan permohonan
KERJA PRAKTEK
kepada
INSTANSI;
surat keterangan dari
PA
ini cukup dibuat SATU KALI saja!
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Pasal 6: Tata Cara Pengajuan
- MAHASISWA
harus mencari/menghubungi/melamar/mengurus sendiri penempatan
KERJA PRAKTEK
pada sebuah
INSTANSI.
MAHASISWA
dapat meminta surat keterangan mencari lowongan
KERJA PRAKTEK
yang dikeluarkan/ditanda-tangani oleh bagian
tata usaha FAKULTAS.
Pencarian penempatan
KERJA PRAKTEK
dapat dilakukan sebelum memenuhi persyaratan akademis
(Pasal 5).
PENJELASAN:
Mencari lowongan
KERJA PRAKTEK
merupakan hal yang gampang-gampang susah.
Dianjurkan untuk banyak bergaul serta banyak
memiliki relasi. Kakak kelas serta alumni merupakan
relasi utama dalam mendapatkan informasi lowongan
KERJA PRAKTEK.
FAKULTAS hanya dapat membantu dengan
membuatkan surat keterangan mencari penempatan
KERJA PRAKTEK.
Surat ini TIDAK di-tanda-tangani oleh Wakil Dekan I.
Pengurusan surat-menyurat sudah dapat dimulai sebelum
memenuhi persyaratan (Pasal 5).
Ketentuan ini terutama bagai
MAHASISWA
semester ke enam yang merencanakan untuk melaksanakan
KERJA PRAKTEK
pada libur panjang akhir semester ke enam.
- Setelah
INSTANSI
menyatakan setuju secara prinsip untuk menjadi tempat
KERJA PRAKTEK,
MAHASISWA
mengajukan kepada
FAKULTAS,
formulir pengajuan
KERJA PRAKTEK
(Lampiran 2).
Apabila diperlukan/ada permintaan dari
INSTANSI,
FAKULTAS
akan membuatkan surat pengantar resmi untuk melaksanakan
kerja praktek.
PENJELASAN:
FAKULTAS
hanya bersedia SATU KALI untuk membuat surat pengantar resmi
yang ditanda-tangani Wakil Dekan I.
Untuk itu, harus ada kepastian/bukti bahwa
MAHASISWA
betul-betul akan melaksanakan
KERJA PRAKTEK
di
INSTANSI
tersebut.
- FAKULTAS
berhak untuk MENOLAK pengajuan
INSTANSI/PENYELIA
tersebut, berdasarkan pengalaman pelaksanaan
KERJA PRAKTEK
terdahulu di
INSTANSI/PENYELIA
tersebut.
- MAHASISWA
bersama
PENYELIA
mendiskusikan serta menyusun
KERANGKA ACUAN
(Pasal 7).
- INSTANSI
membalas lamaran
KERJA PRAKTEK.
dengan sepucuk surat yang berisi, bahwa:
- MAHASISWA
harus memenuhi persyaratan akademis
(Pasal 5)
sebelum memulai
KERJA PRAKTEK.
- Jika dianggap perlu,
PA
dapat mendelegasikan fungsi
PENDAMPING
kepada dosen lainnya. Pendelegasian ini cukup dengan menggunakan
memo internal atau email.
- MAHASISWA
dapat memulai
KERJA PRAKTEK,
TANPA harus terlebih dahulu mendaftarkan mata kuliah tersebut.
PENJELASAN:
Pendaftaran mata kuliah hanya dapat dilakukan pada awal semester.
Ayat ini bertujuan, agar
MAHASISWA
tidak kehilangan peluang memulai
KERJA PRAKTEK
pada pertengahan semester berjalan.
- Kelalaian memenuhi tata cara ini, dapat berakibat PEMBATALAN
KERJA PRAKTEK
oleh
FAKULTAS.
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
- KERANGKA ACUAN
(Lampiran 4)
merupakan "kontrak kerja" antara
MAHASISWA
dan
INSTANSI,
dengan persetujuan
PENDAMPING.
KERANGKA ACUAN
dibuat rangkap tiga (3) serta harus disetujui dan
ditanda-tangani oleh
MAHASISWA,
PENYELIA,
dan
PENDAMPING.
Awal
KERJA PRAKTEK
terhitung sejak semua pihak telah menanda-tangani
KERANGKA ACUAN
tersebut.
PENJELASAN:
Draft dari
KERANGKA ACUAN
cukup diperlihatkan serta disetujui secara lisan oleh pihak
PENYELIA,
dan
PENDAMPING.
Tidak perlu ada ketentuan khusus perihal urutan penandatangan antara
PENYELIA,
dan
PENDAMPING.
Setiap halaman harus diparaf bersama, jika
KERANGKA ACUAN
lebih dari satu halaman.
- Ketiga pihak di atas
(ayat 1)
menyadari dan memahami bahwa
KERANGKA ACUAN:
- sewaktu-waktu dapat dicabut atau dibatalkan oleh salah
satu pihak.
- bersifat temporal, sehingga diharapkan akan dimodifikasi
sejalan dengan
KERJA PRAKTEK.
- dibatasi hingga pengerjaan sekitar 300 jam kerja ekivalen,
dengan toleransi sekitar 25%
(Pasal 8).
- KERANGKA ACUAN
secara garis besar mencakup:
- Data umum
MAHASISWA,
PENYELIA,
dan
PENDAMPING
seperti nama, alamat, posisi, nomor telepon, nomor fax,
alamat email, dan seterusnya.
- Judul/Topik/Tema serta sebuah deskripsi singkat tentang
KERJA PRAKTEK
(40-100 kata).
- Tanggal Mulai
- Perkiraan Tanggal Selesai
- Garis Besar Rencana Kerja (per dwi-minggu)
- Ketentuan tambahan perihal kepemilikan produk,
laporan kerja praktek, dan seterusnya.
- Pernyataan bahwa ketiga pihak telah membaca dan memahami
isi dari
KERANGKA ACUAN
tersebut.
- Tanggal dan Tanda Tangan ketiga pihak. Setiap halaman
KERANGKA ACUAN
harus diparaf ketiga pihak.
- Lampiran
KERANGKA ACUAN
mencakup:
- Surat pernyataan memenuhi persyaratan akademis
(Lampiran 1).
- Surat pengajuan
KERJA PRAKTEK
(Lampiran 2).
- Ringkasan (daftar isi) dari
Pedoman Pelaksanaan KERJA_PRAKTEK ini
(Lampiran 8).
- Surat-menyurat yang berhubungan dengan pengajuan
dan penerimaan
KERJA PRAKTEK
(Pasal 6).
- Blanko (BELUM DIISI) daftar nilai
(Lampiran 3) dengan kop surat
serupa dengan surat penerimaan
KERJA PRAKTEK.
- Surat-menyurat (jika ada) yang berhubungan dengan
ketentuan internal
INSTANSI,
termasuk umpamanya: ketentuan
kepemilikan (HKI) dari produk
KERJA PRAKTEK,
ketentuan penjagaan kerahasiaan,
serta ketentuan remunerasi (jika ada).
- Surat-menyurat (jika ada) yang berhubungan dengan
lisensi penggunaan produk pihak ketiga.
- Draft LOG HARIAN
serta Catatan Perubahan
KERANGKA ACUAN.
PENJELASAN:
Pada saat perampungan
KERANGKA ACUAN,
MAHASISWA sudah harus memenuhi
persyaratan akademis
Pasal 5
(Lampiran 1).
Pada saat pembuatan
KERANGKA ACUAN
ini,
LOG HARIAN sudah dapat diisi
secara lengkap namun singkat.
Upayakan agar proses pembuatan
KERANGKA ACUAN
berlangsung singkat/padat agar tidak sampai menghambat proses
pelaksanaan
KERJA PRAKTEK
itu sendiri.
- Pelaksanaan
KERJA PRAKTEK dengan
pembuatan
KERANGKA ACUAN
fiktif atau pemalsuan fakta,
merupakan pelanggaran akademis yang berat dengan rekomendasi
sanksi minimal skorsing satu semester.
INSTANSI
yang terlibat dalam pemalsuan ini untuk seterusnya
tidak dapat dijadikan tempat pelaksanaan
KERJA PRAKTEK
(Pasal 6).
PENJELASAN:
Yang termasuk pemalsuan diantaranya melaksanakan
KERJA PRAKTEK
tanpa membuat
KERANGKA ACUAN terlebih dahulu,
kemudian menyusulkan
KERANGKA ACUAN fiktif/palsu
yang mengesankan bahwa
KERJA PRAKTEK
baru akan mulai dilaksanakan.
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Pasal 8: Pelaksanaan
- Jangka waktu pelaksanaan
KERJA PRAKTEK
antara 8 (delapan) hingga 16 (enam belas) minggu, yang setara
dengan sekitar 300 jam kerja ekivalen (man-hour)
dengan toleransi kurang-lebih 25%.
PENJELASAN:
Jangka waktu pelaksanaan
KERJA PRAKTEK
terbatas yaitu harus rampung dalam kurun waktu 16 minggu.
KERJA PRAKTEK
dapat dijalankan secara waktu penuh (full time) atau
waktu paruh (part time),
Ketentuan ini tidak membatasi
MAHASISWA
untuk melanjutkan pekerjaan pada
INSTANSI,
namun kelebihan tersebut tidak termasuk bagian dari
KERJA PRAKTEK.
- Pelaksanaan
KERJA PRAKTEK
serta perubahan
KERANGKA ACUAN
dicatat dalam sebuah
LOG HARIAN
yang merupakan lampiran dari
KERANGKA ACUAN
(Pasal 7).
- Pencatatan
LOG HARIAN
dalam satuan antara 1 (satu) hingga 6 (enam) jam.
Secara keseluruhan,
LOG HARIAN
harus berisi sekurangnya 50 (lima puluh) catatan (record).
PENJELASAN:
LOG HARIAN
ini akan merupakan rujukan utama pembuatan
LAPORAN.
Kekurangan-telitian pengisian
LOG HARIAN
akan berpengaruh pada nilai
KERJA PRAKTEK
(Pasal 12).
- LOG HARIAN
harus ditandatangani oleh
PENYELIA
sekurangnya setiap 2 (dua) minggu
(setiap halaman harus diparaf).
Salinan
LOG HARIAN
yang telah ditandatangani, harus langsung dikirimkan kepada
PENDAMPING.
Jika memungkinkan,
PENDAMPING
menjalin kontak dengan
PENYELIA
melalui telepon atau email.
- Kelalaian penulisan
LOG HARIAN
dapat berakibat pembatalan
KERJA PRAKTEK.
- Apabila MAHASISWA:
- sering absen/tidak hadir tanpa alasan jelas,
- menyimpang jauh dari
KERANGKA ACUAN,
- tidak melaporkan kasus ini kepada
PENDAMPING,
yang menyebabkan
INSTANSI
mengirimkan surat protes resmi yang dilampirkan bukti-bukti
yang cukup, maka hal tersebut
merupakan pelanggaran akademis
yang berat dengan rekomendasi sanksi minimal skorsing
satu semester.
PENJELASAN:
Hal ini perlu mendapatkan perhatian sungguh-sungguh karena
terkait dengan nama baik
FAKULTAS.
PENDAMPING diharapkan menyelesaikan kasus
ini sebelum INSTANSI mengajukan protes resmi
tersebut.
- Menjelang akhir pelaksanaan
KERJA PRAKTEK,
MAHASISWA
harus mengalokasikan waktu untuk mengadakan observasi
lapangan atau/dan wawancara sebagai bahan analisa dampak
KERJA PRAKTEK.
Pelaksanakan ini harus terdokumentasi dengan baik dalam
LOG HARIAN.
- Pada akhir masa
KERJA PRAKTEK,
MAHASISWA
sangat dianjurkan untuk meminta
surat keterangan pengalaman kerja yang resmi (referensi) dari
INSTANSI.
- Akhir pelaksanaan
KERJA PRAKTEK
ditandai dengan
PENYELIA
mengisi Formulir Penilaian Kerja Praktek
(Lampiran 3).
Pengisian formulir ini tidak terkait dengan proses penulisan
LAPORAN.
PENJELASAN:
Tanpa Formulir Penilaian Kerja Praktek
(Lampiran 3)
ini,
MAHASISWA
dianggap tidak merampungkan
KERJA PRAKTEK.
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
- LAPORAN
merupakan penjabaran dari kegiatan
KERJA PRAKTEK
yang telah tercatat dalam
LOG HARIAN
(Pasal 8).
LAPORAN
BUKAN merupakan karya ilmiah atau tesis
atas produk yang dihasilkan.
Panjang LAPORAN
dibatasi hingga 10000 (sepuluh ribu) kata.
- LAPORAN
akan mengadaptasi
Panduan Penulisan Laporan (masih dalam tahap
pembuatan); dengan mengikuti bakuan kertas ukuran
A4/80 gram, berjarak satu setengah spasi, dengan ukuran
font sekurangnya 11 pt, dan jarak pinggir
sekurangnya 2.5 cm.
Dibolehkan menggunakan kedua muka halaman (timbal-balik).
Ketentuan tambahan perihal
LAPORAN
dapat dicantumkan dalam
KERANGKA ACUAN.
- Secara garis besar,
LAPORAN
berisi--namun tidak terbatas pada:
- Kecuali ditentukan berbeda dalam
KERANGKA ACUAN,
harus ada penyataan bahwa hak cipta tetap di tangan
MAHASISWA,
namun baik
FAKULTAS
mau pun
INSTANSI
memiliki hak untuk memanfaatkan baik
LAPORAN
mau pun hasil dari
KERJA PRAKTEK
tersebut.
PENJELASAN:
Ketentuan ini bertujuan melindungi semua pihak yaitu:
MAHASISWA,
FAKULTAS,
mau pun
INSTANSI.
Pernyataan lisensi tersebut cukup sederhana seperti:
- Copyright © 2004
(HakCipta)
Poltak Simahasiswa. Diizinkan untuk memanfaatkan karya ini
dengan ketentuan yaitu
tidak menghapus nota hak cipta ini.
Silakan juga menyimak lisensi yang lebih rumit seperti
GNU Free Document License
atau
contoh lainnya.
Ketentuan pembatasan, termasuk rahasia perusahaan
harus dijabarkan dengan jelas pada
KERANGKA ACUAN.
- Pendahuluan; termasuk keterangan singkat dari tujuan
KERJA PRAKTEK
itu sendiri,
proses pencarian
INSTANSI,
proses negosiasi
KERANGKA ACUAN,
profil singkat
INSTANSI,
durasi dan lokasi
KERJA PRAKTEK,
serta sistematika pelaporan.
- Rincian kronologis pelaksanaan
KERJA PRAKTEK
yang merupakan penjabaran dari
LOG HARIAN.
Rincian ini termasuk--namun tidak terbatas pada waktu,
tempat, dan jadual pelaksanaan, fasilitas yang
didapatkan (contoh: share PC, meja kerja, makan siang,
transport, uang saku--tanpa harus menyebutkan nilainya),
rekan
KERJA PRAKTEK
(jika ada), notulen meeting (jika ada),
mekanisme interaksi dengan
PENYELIA,
dan lain sebagainya.
- Rincian kronologis dapat dibagi menjadi beberapa bab.
Umpamanya, bab "Analisa", bab "Rancangan", bab "Implementasi",
dan bab "Uji Coba".
Setiap bab harus menjelaskan teori-teori yang terkait,
serta bagaimana teori tersebut diterapkan.
Terangkan juga, dampak jika mengikuti teori atau
jika mengabaikan teori terkait.
- Kesimpulan dan Saran, diantaranya berisi:
- seberapa jauh, tujuan dari
KERJA PRAKTEK
tercapai.
- penyimpangan yang terjadi.
- saran-saran, jika mengulang
KERJA PRAKTEK
sekali lagi.
- Daftar Pustaka, dengan mengikuti bakuan
yang berlaku.
- Lampiran:
- KERANGKA ACUAN
(Pasal 7)
dan
LOG HARIAN
(Pasal 8)
beserta lampirannya
(HARUS ASLI).
- Keterangan pengalaman
KERJA PRAKTEK
(jika ada).
- Keterangan Penilaian dari
PENYELIA
bahwa
KERJA PRAKTEK
dinyatakan selesai dengan hasil:
"Sangat Baik",
"Baik",
atau
"Tanpa Opini"
(Lampiran 3;
HARUS ASLI).
- Lampiran Lainnya.
- LAPORAN
yang telah rampung/terjilid harus disampaikan kepada
PENDAMPING untuk diperiksa serta
mendapatkan persetujuan:
- Pemeriksaan
LAPORAN
sepenuhnya tanggung jawab
PENDAMPING.
Lembar persetujuan merupakan halaman pertama
LAPORAN
setelah halaman judul.
- Kecuali ditentukan berbeda dalam
KERANGKA ACUAN,
PENYELIA
tidak berkewajiban memeriksa/menandatangani
LAPORAN.
PENJELASAN:
Penulisan
LAPORAN
sering rampung jauh setelah
KERJA PRAKTEK
berlangsung.
Pada saat itu,
MAHASISWA
umumnya mengalami kesulitan untuk menghubungi
PENYELIA.
Kebiasaan yang dewasa ini sering dilakukan ialah,
PENYELIA
menanda-tangani persetujuan
sebelum
LAPORAN
versi final rampung. Jadi, sebaiknya
LAPORAN
cukup disetujui/ditanda-tangani oleh
PENDAMPING.
- Jika ada ketentuan dalam
KERANGKA ACUAN,
INSTANSI, melalui
PENYELIA berhak untuk meminta
perbaikan/perubahan/penghapusan dari isi
LAPORAN
jika dianggap menyangkut kerahasiaan dan kepemilikan
INSTANSI.
- Kecuali dinyatakan berbeda dalam
KERANGKA ACUAN,
LAPORAN
boleh baca oleh publik/tidak bersifat rahasia.
- Penyusunan
LAPORAN
harus diselesaikan dalam semester yang sama saat pengambilan
KERJA PRAKTEK
dalam IRS; yaitu selambat-lambatnya pada semester berikut
setelah pelaksanaan
KERJA PRAKTEK.
- Bila pada akhir semester (saat pengambilan
KERJA PRAKTEK)
belum menyerahkan
LAPORAN,
MAHASISWA
akan mendapat nilai "E" untuk
KERJA PRAKTEK,
serta
diwajibkan untuk MENGISI ULANG IRS pada semester berikutnya.
Bila pada akhir semester berikutnya
masih belum menyerahkan
LAPORAN,
maka
MAHASISWA
harus mengulang pelaksanaan
KERJA PRAKTEK
dari awal.
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Pasal 10: Presentasi
- LAPORAN
KERJA PRAKTEK
harus dipresentasikan kepada
TIM PENGUJI.
- TIM PENGUJI
terdiri dari 3 (tiga) orang yang ditunjuk
FAKULTAS,
termasuk
PENDAMPING.
Untuk itu,
MAHASISWA
harus menyerahkan 3 (tiga) eksemplar
LAPORAN
pada saat mahasiswa mengajukan untuk presentasi.
- Sebelum presentasi dimulai,
PENDAMPING
mengingatkan
TIM PENGUJI
bahwa titik penekanan presentasi ialah
melaporkan apa yang dikerjakan,
dan BUKAN PERTANGGUNG-JAWABAN PRODUK KERJA PRAKTEK.
- Presentasi dibatasi 20 (dua puluh) menit serta
dilanjutkan dengan acara tanya-jawab. Setiap penguji
mendapat alokasi waktu bertanya sekitar 15 (lima belas) menit.
- Kecuali dinyatakan berbeda dalam
KERANGKA ACUAN,
presentasi bersifat terbuka serta dapat dihadiri oleh publik.
Jika memungkinkan, publik diperkenankan untuk mengajukan
pertanyaan pada akhir presentasi.
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Pasal 11: Perbaikan LAPORAN
- Apa bila dianggap perlu,
TIM PENGUJI
dapat MENGUSULKAN perbaikan
LAPORAN.
- Jika ada ketentuan dalam
KERANGKA ACUAN,
PENYELIA
juga memberikan pendapatnya atas usulan perbaikan
LAPORAN
tersebut.
- Keputusan akhir perihal apakah diperlukan perbaikan
LAPORAN
berada ditangan
PENDAMPING.
- LAPORAN
yang telah diperbaiki harus menggunakan lembaran persetujuan
yang baru/ditandatangani ulang oleh semua pihak
yang ditentukan dalam
KERANGKA ACUAN
(termasuk PENDAMPING).
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Pasal 12: Penilaian
- Nilai
KERJA PRAKTEK
merupakan gabungan dari nilai pengerjaan (50%) dan
serta nilai rata-rata dari presentasi
LAPORAN
(50%).
Nilai pengerjaan diberikan oleh
PENYELIA,
sedangkan nilai presentasi diberikan oleh
TIM PENGUJI.
Jika
PENYELIA
berhalangan, nilai dapat diberikan oleh
pihak pengganti yang ditunjuk oleh
INSTANSI dengan melampirkan
surat keterangan/penjelasan.
- Nilai dari
PENYELIA
(Lampiran 3)
ialah rata-rata komponen yang dikonversikan menjadi:
- "A" (4.0) = SANGAT BAIK,
pelaksanaan
KERJA PRAKTEK
berlangsung dengan sangat memuaskan.
- "B" (3.0) = BAIK
pelaksanaan
KERJA PRAKTEK
berlangsung dengan baik.
- "C" (2.0) = TANPA OPINI
- Komponen nilai dari setiap anggota
TIM PENGUJI
ialah:
- Presentasi,
dengan nilai 0 hingga 4 (Bobot 33.3%)
Untuk mendapatkan nilai diatas 3.5,
setidaknya:
- alur presentasi harus lancar, dan tidak
terputus-putus.
- bahan presentasi yang mudah dibaca/diikuti
dengan ukuran font yang
proposional.
- presentasi harus konsisten dengan isi
LAPORAN.
- Sistematika Penulisan Laporan,
dengan nilai 0 hingga 4 (Bobot 33.3%)
Untuk mendapatkan nilai diatas 3.5,
setidaknya:
- Konsistensi dan justifikasi antara
KERANGKA ACUAN,
LOG HARIAN,
dan
LAPORAN,
- LOG HARIAN
harus lengkap mencatat semua kegiatan yang
dilakukan selama
KERJA PRAKTEK.
- harus ada semua komponen tersebut di
Pasal 9.
- alur tulisan harus lancar, serta
berkesinambungan antar BAB,
dan antar paragrap.
- tidak banyak salah cetak, dan salah
tata bahasa.
- Penguasaan Materi,
dengan nilai 0 hingga 4 (Bobot 33.3%).
Untuk mendapatkan nilai diatas 3.5,
semua pertanyaan dari
TIM PENGUJI,
harus dijawab dengan lancar dan tanpa keraguan.
- MAHASISWA
dinyatakan lulus
KERJA PRAKTEK
apabila memperoleh nilai minimum "C".
MAHASISWA
yang tidak lulus, harus mengulang pelaksanaan
KERJA PRAKTEK
dari awal.
- Nilai
KERJA PRAKTEK
dikeluarkan setelah melaksanakan ketentuan
(Pasal 4),
termasuk penyerahan 2 (dua) eksemplar (untuk arsip dan
INSTANSI)
LAPORAN
yang dijilid keras (hard cover).
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Pasal 13: Ketentuan Peninjauan Kembali dan Banding (Appeal)
Permintaan peninjauan kembali dan banding mengikuti ketentuan umum
yang berlaku di
FAKULTAS.
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Pasal 14: Masa Laku
Pedoman ini mulai berlaku sejak ditetapkan hingga dicabut/
direvisi.
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Lampiran 1
Surat Pernyataan *)
Pembimbing Akademis yang bertanda-tangan di bawah ini menyatakan,
Nama Mahasiswa: ________________________________
Nomor Pokok Mahasiswa: ________________________________
Telah Lulus Sejumlah: ____________________________ SKS
IPK Semu: ________________________________
sehingga telah memenuhi syarat akademis untuk melaksanakan Mata Kuliah Kerja Praktek.
Depok, ____________________
Pembimbing Akademik ***)
________________________
Tandatangan & Nama Jelas
Catatan :
minimal : 100 sks**), IPK Semu : 2.00
*) Surat Keterangan ini cukup dibuat SATU kali rangkap TIGA:
Bagian Akademis, Mahasiswa Bersangkutan, Pembimbing Akademis.
**) Termasuk nilai yang belum keluar.
***) Diparaf oleh bagian sub-akademis.
****) Revisi 2004.12.22.00
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Lampiran 2
Formulir Permohonan Kerja Praktek
Nama Tempat Praktek: ________________________________
Alamat: ________________________________
________________________________
Telepon/Fax/Email: ________________________________
Kontak: ________________________________
Surat Pengantar: diperlukan / tidak diperlukan *)
Nama Mahasiswa: ________________________________
Nomor Pokok Mahasiswa: ________________________________
Jumlah SKS: ________________________________
Indeks Prestasi: ________________________________
Pembimbing Akademik: ________________________________
Bidang Minat: ________________________________
Tanggal Memulai: ________________________________
Perkiraan Selesai: ________________________________
Perkiraan Presentasi: ________________________________
Bersama ini dilampirkan surat pernyataan memenuhi
persyaratan untuk melaksanakan kerja praktek.
Depok, ________________
Pemohon Kerja Praktek
________________________
Tandatangan & Nama Jelas
*) Coret yang tidak perlu
**) Revisi 2004.12.22.00
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Lampiran 3
[KOP SURAT INSTANSI TEMPAT KERJA PRAKTEK]
[NOMOR SURAT (jika ada)]
Formulir Penilaian Kerja Praktek
Bersama ini,
Nama Penyelia: ________________________________
Instansi Kerja Praktek: ________________________________
menyatakan bahwa peserta Kerja Praktek berikut ini:
Nama Mahasiswa: ________________________________
Nomor Pokok Mahasiswa: ________________________________
Judul Kerja Praktek: ________________________________
Tanggal Kerangka Acuan: ________________________________
Waktu Pelaksanaan: ________________________________
telah menyelesaikan Kerja Praktek di instansi kami sesuai dengan kerangka
acuan tertanggal di atas (beserta perubahannya). Dengan mempertimbangkan
segala aspek, baik dari segi bobot pekerjaan mau pun pelaksanaan Kerja
Praktek, maka kami memutuskan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan
kewajibannya dengan hasil sebagai berikut:
1. Kepuasan Pemberi Kerja Praktek -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)
2. Disiplin -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)
3. Semangat -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)
4. Ketelitian -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)
5. Tepat Waktu -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)
6. Kemampuan Memilih Prioritas -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)
7. Kemampuan Bekerja Sama -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)
8. Kemampuan Bekerja Mandiri -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)
9. Kemauan Belajar dan Kemampuan
Menyerap Hal Baru -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)
10. Kemampuan Analisa dan Merancang -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)
___________, ___________________
Penyelia
_____________________________________________
Tandatangan, Nama, Posisi, dan Cap (jika ada)
CATATAN:
*) Coret yang tidak perlu.
**) Sesuai dengan Pasal 12 (Penilaian) dari Pedoman Pelaksanaan Kerja Praktek,
bobot nilai dari Instansi tempat mengerjakan Kerja Praktek ialah 50%.
***) Jika formulir ini lebih dari satu halaman, setiap halaman harus
diparaf dan dicap (jika ada).
****) Revisi 2004.11.30.00
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Lampiran 4
KERANGKA ACUAN (RANGKAP 3)
Nama Tempat Praktek: ________________________________
Nama Penyelia: ________________________________
Jabatan Penyelia: ________________________________
Alamat: ________________________________
________________________________
Telepon/Fax/Email: ________________________________
Turut Memeriksa Laporan: YA / TIDAK *)
Nama Mahasiswa: ________________________________
Nomor Pokok Mahasiswa: ________________________________
Telepon/Fax/Email: ________________________________
SKS paralel Kerja Praktek: ________________________________
Nama Pendamping: ________________________________
Telepon/Fax/Email: ________________________________
Alamat: ________________________________
________________________________
Judul/Topik/Tema: ________________________________
________________________________
Uraian Singkat: ________________________________
________________________________
________________________________
________________________________
________________________________
Perkiraan Jangka Waktu: ____________ s/d. ______________
Garis Besar Rencana Kerja (per dwi-minggu)
+------+--------+------------------------------------------+
| No. | Waktu | Uraian Rencana Kerja |
+------+--------+------------------------------------------+
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
+------+--------+------------------------------------------+
Yang bertanda-tangan di bawah ini menyatakan telah membaca
dan memahami isi dari KERANGKA ACUAN serta PEDOMAN PENGERJAAN
KERJA PRAKTEK.
Peserta Kerja Praktek, Penyelia,
________________________ ________________________
Tanggal, Tandatangan Tanggal, Tandatangan,
& Nama Jelas Nama Jelas, dan CAP (jika ada)
Pendamping,
________________________
Tanggal, Tandatangan
& Nama Jelas
Lampiran:
(a) Rangkuman Pedoman Pelaksanaan KERJA PRAKTEK ini (LAMPIRAN 8).
(b) Surat pernyataan memenuhi persyaratan akademis (LAMPIRAN 1).
(c) Surat pengajuan KERJA PRAKTEK (LAMPIRAN 2).
(d) Surat peryataan diterima KERJA PRAKTEK.
(e) Surat-menyurat lainnya (jika ada) yang berhubungan dengan
pengajuan KERJA PRAKTEK (Pasal 6).
(f) Surat-menyurat (jika ada) yang berhubungan dengan ketentuan
internal INSTANSI, termasuk: ketentuan kepemilikan (HKI) dari
produk KERJA PRAKTEK, ketentuan penjagaan kerahasiaan,
serta ketentuan renumerasi (jika ada).
(g) Surat-menyurat (jika ada) yang berhubungan dengan lisensi
penggunaan produk pihak ketiga.
(h) Formulir Penilaian Kerja Praktek (LAMPIRAN 3).
(i) Draft LOG HARIAN serta Catatan Perubahan KERANGKA ACUAN
*) Coret yang tidak perlu.
**) Jika formulir ini lebih dari satu halaman, setiap halaman
harus diparaf dan dicap (jika ada).
***) Revisi 2004.12.21.00
--------------------------------------------------------------------
LOG HARIAN DAN CATATAN PERUBAHAN KERANGKA ACUAN KERJA PRAKTEK
Halaman: __________________ dari: ____________________
Nama/NPM: _____________________________________________
Instansi: _____________________________________________
Judul: _____________________________________________
+------+--------+-----+-------------------------------------+
|No. | Tanggal| Jam | Uraian/Catatan/Perubahan |
+------+--------+-----+-------------------------------------+
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
+------+--------+-----+-------------------------------------+
JUMLAH JAM | |
+-----+
Peserta Kerja Praktek, Penyelia,
________________________ ________________________
Tandatangan & Nama Jelas Tandatangan & Nama Jelas
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Lampiran 5: Daftar Cek MAHASISWA
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Lampiran 6: Daftar Cek Pendamping PENDAMPING
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Lampiran 7: Daftar Cek PENYELIA
|
<<<PREV |
^^TOP^^ |
NEXT>>>
|
Lampiran 8: Daftar Isi Pedoman Kerja Praktek
Pedoman Kerja Praktek berisi:
|