MENCARI DI SITE INI
LKPTI AMIK 'YPTN' Batam(tm)  
LKPTI AMIK 'YPTN' Batam

- AD/ART LKPTI
- FAQ LKPTI
- Agenda LKPTI
- Berita

SEKRETARIAT


- Sekretariat
- Pengurus LKPTI
- Anggota LKPTI
- Pendaftaran

Situs Web Kampus Di Indonesia

- AKAKOM Yogyakarta
- Univ. Gunadarma
- UGM Yogyakarta
- Univ. Indonesia
- IPB Bandung
- ITB Bandung

ISP Indonesia


- IndosatNet
- WasantaraNet
- TelkomNet

Majalah Komputer

- Info Komputer
- Komputek
- Chip
- Mikrodata

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga
LKPTI AMIK 'YPTN' Batam
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA KAJIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI
AMIK 'YPTN' BATAM

MUKADIMAH

Bahwa perlu kiranya berdiri suatu organisasi sebagai wadah kegiatan mahasiswa AMIK 'YPTN' Batam, yang bersifat independent.

Bahwa organisasi tersebut terdiri dari mahasiswa AMIK 'YPTN' khususnya dan mahasiswa dibawah Yayasan YPTN Batam.

Bahwa dengan mendesaknya agenda utama kegiatan yang perlu dilaksanakan dengan segera oleh LKPTI AMIK 'YPTN' Batam untuk mengkaji dan mengembangkan teknologi informasi dan komputer bagi mahasiswa 'YPTN' Batam, khususnya mahasiswa AMIK 'YPTN' Batam.

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama

1. Organisasi ini bernama Lembaga Kajian dan Pengembangan Teknologi Informasi AMIK 'YPTN' Batam, disingkat LKPTI AMIK 'YPTN' Batam.
2. LKPTI AMIK 'YPTN' Batam didirikan di Batam pada tanggal 5 Oktober 1999 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan oleh perwakilan kelas AMIK 'YPTN' Batam.

Pasal 2

Tempat Kedudukan
LKPTI AMIK 'YPTN' Batam berkedudukan di Kampus AMIK 'YPTN' Batam.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud

LKPTI AMIK 'YPTN' Batam bermaksud menghimpun potensi mahasiswa AMIK 'YPTN' Batam, untuk mewujudkan kondisi yang saling melengkapi dan bersinergi dalam memanfaatkan, menyebarluaskan, meningkatkan kemampuan dan memberikan support mengenai teknologi informasi dan komputer, serta mengembangkannya.

Pasal 4
Tujuan

1. Mengkaji dan mengembangkan teknologi informasi dan komputer sebagai salah satu alternatif alat pendidikan di kampus AMIK 'YPTN' Batam.
2. Mengkaji dan mengembangkan teknologi informasi dan komputer sebagai salah satu solusi yang murah, legal, dan bermanfaat bagi dunia penddidikan di Kampus AMIK 'YPTN' Batam.
3. Turut membantu usaha-usaha dalam merubah cara manusia Indonesia dalam memandang teknologi, dari sebagai pengguna teknologi menjadi pencipta teknologi.

BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 5
Fungsi

LKPTI AMIK 'YPTN' Batam merupakan organisasi independent yang berfungsi sebagai forum kajian, pengembangan, dan konsultansi untuk meningkatkan kemampuan, saling pengertian dan kerja sama di antara mahasiswa AMIK 'YPTN' Batam.

Pasal 6
Kegiatan

Kegiatan LKPTI AMIK 'YPTN' Batam adalah:
1. Memelihara dan meningkatkan hubungan kerja sama, saling pengertian, mengembangkan wawasan dan meningkatkan kemampuan dalam ilmu teknologi informasi dan komputer bagi mahasiswa AMIK 'YPTN' Batam.
2. Menghimpun pemikiran dan pandangan tentang ilmu teknologi informasi dan komputer dan menyampaikan kepada mahasiswa AMIK 'YPTN' Batam.
3. Menyelenggarakan kegiatan - kegiatan yang bersifat ilmiah Berperan serta untuk membina, meningkatkan dan memelihara hubungan kerja sama organisasi, lembaga-lembaga profesional dan perorangan di bidang teknologi informasi dalam arti seluas-luasnya, baik di dalam maupun di luar negeri.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota Umum

Anggota Umum adalah mahasiswa AMIK 'YPTN' Batam yang mempunyai minat dan menyatakan dirinya menjadi Anggota LKPTI AMIK 'YPTN' Batam.

Pasal 8
Anggota Khusus

Anggota Khusus adalah Mahasiwa di bawah Yayasan YPTN Batam mempunyai minat dan menyatakan dirinya menjadi Anggota LKPTI AMIK 'YPTN' Batam.

Pasal 9

Tata Cara Menjadi Anggota
1. Calon Anggota yang berminta menjadi Anggota Umum atau Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan 7 Anggaran Dasar ini wajib mengajukan permohonan menjadi Anggota LKPTI AMIK 'YPTN' Batam kepada Pengurus.
2. Keanggotaan LKPTI AMIK 'YPTN' Batam disahkan oleh Pengurus.
3. Penerimaan Anggota LKPTI AMIK 'YPTN' Batam dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Anggota.

Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota

1. Anggota LKPTI AMIK 'YPTN' Batam mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Bicara (menyampaiakan usul atau pendapat) dan Suara (dalam pengambilan suara bila terjadi voting).
b. Memilih dan Dipilih menjadi Pengurus LKPTI AMIK 'YPTN' Batam.
c. Mengikuti seluruh kegiatan organisasi dan memiliki kedudukan yang sama dalam organisasi.
d. Memperoleh atau meminta bantuan, bimbingan, dan konsultasi dalam kegiatannya di bidang teknologi informasi dan komputer dalam arti seluas-luasnya dari LKPTI AMIK 'YPTN' Batam.

2. Anggota LKPTI AMIK 'YPTN' Batam berkewajiban:
a. Membayar Iuran Anggota yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
b. Menjunjung tinggi nama baik, etika dan martabat LKPTI AMIK 'YPTN' Batam.
c. Mentaati segala ketentuan dalam Anggaran Dasar LKPTI AMIK 'YPTN' Batam dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
d. Melaksanakan keputusan-keputusan Rapat Anggota.

Pasal 11
Keanggotaan Berakhir

Keanggotaan LKPTI AMIK 'YPTN' Batam berakhir bila:
1. Atas permintaan Anggota sendiri.
2. Diberhentikan oleh Rapat Pengurus karena tidak memenuhi kewajiban sebagimana dimaksud Pasal 9 Ayat 2 Anggaran Dasar ini.
3. Berhalangan tetap.

BAB V
ORGANISASI
Pasal 12
Organisasi

Organisasi LKPTI AMIK 'YPTN' Batam terdiri atas:
1. Rapat Anggota
2. Rapat Anggota Luar Biasa
3. Pengurus

Pasal 13
Rapat Anggota

1. Rapat Anggota merupakan perangkat organisasi tertinggi LKPTI AMIK 'YPTN' Batam.
2. Rapat Anggota dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun dan diselenggarakan oleh Pengurus.
3. Rapat Anggota berwenang untuk:

a. Menyusun, mengubah dan atau menetapkan Anggaran Dasar LKPTI AMIK 'YPTN' Batam.
b. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja LKPTI AMIK 'YPTN' Batam untuk masa 1 (satu) tahun yang akan datang.
c. Menganalisis, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Pengurus.
d. Memilih dan menetapkan Pengurus.
e. Memeriksa, menyetujui atau menolak laporan keuangan yang dibuat Pengurus.

4. Peserta Rapat Anggota terdiri atas:
a. Anggota Umum dan Khusus dengan Hak Bicara , Suara, Memilih dan Dipilih.
b. Undangan dan peninjau, hanya dengan Hak Bicara.

5. Hak Suara yang dimaksud Ayat 4 Sub-Ayat a dalam Pasal ini tidak dapat dipindahkan atau diwakilkan kepada pihak lain.
6. Rapat Anggota dipimpin oleh Pimpinan Rapat yang dipilih oleh peserta Rapat.
7. Rapat Anggota dianggap sah untuk dilaksanakan bila mencapai quorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah Anggota.

8. Dalam hal quorum belum tercapai:
a. Rapat Anggota dapat ditunda paling lama 2 (dua) kali ½ (setengah) jam.
b. Bila setelah penundaan, quorum tetap tidak tercapai, Rapat Anggota dapat dilaksanakan oleh peserta yang hadir.

9. Keputusan Rapat Anggota:
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat.
b. Dalam hal terjadi pemungutan suara, keputusan dianggap sah bila didukung oleh suara terbanyak.

Pasal 14
Rapat Anggota Luar Biasa

Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan berdasarkan pertimbangan atas hal-hal yang amat mendesak bagi kepentingan LKPTI AMIK 'YPTN' Batam yang tidak dapat ditunda sampai waktu penyelenggaraan Rapat Anggota.
1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota atau atas permintaan Pengurus yang didukung sekurang-kurangnya ½ (setengah) jumlah Anggota.
2. Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa sama dengan Rapat Anggota.

Pasal 15
Pengurus

1. Pengurus LKPTI AMIK 'YPTN' Batam terdiri atas sekurang-kurangnya 1 (satu) Ketua, 1 (satu) Sekretaris dan 1 (satu) Bendahara.
2. Masa jabatan Pengurus adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal disahkan oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
3. Setelah masa jabatan habis, Pengurus dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali lagi masa jabatan.
4. Pengurus baru harus sudah terbentuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya masa jabatan Pengurus lama. Bila Pengurus Baru belum terbentuk, kedudukan Pengurus lama tetap berjalan dengan status demisioner.

Pasal 16
Tugas Pengurus

1. Menyusun tata kerja, perumusan tugas dan ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas harian.
2. Menjabarkan dan melaksanakan program kerja yang diamanatkan oleh Rapat Anggota.
3. Menyusun Laporan Keuangan untuk dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
4. Melaksanakan dan memelihara hubungan kerja dengan organisasi lain, senat mahasiswa, civitas akademik, Pengurus Yayasan dan instansi Pemerintah dan swasta.
5. Mengatur, mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa dan Rapat-rapat kerja lainnya.

Pasal 17
Kriteria Pengurus

Kriteria Pengurus LKPTI AMIK 'YPTN' Batam ditentukan sebagai berikut:
1. Mahasiswa AMIK 'YPTN' Batam
2. Memiliki jiwa dan sifat kepemimpinan.
3. Memiliki etika dan moral serta tangguh dalam profesionalitas.
4. Memiliki kemampuan/keahlian dan wawasan yang luas tentang teknologi informasi dan komputer.
5. Merupakan figur yang dapat memberikan keteladanan di kalangan mahasiswa.
6. Memiliki komitmen yang kuat terhadap organisasi LKPTI AMIK 'YPTN' Batam.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 18
Sumber Keuangan

Sumber keuangan LKPTI AMIK 'YPTN' Batam terdiri atas:
1. Uang Iuran Anggota.
2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
3. Pendapatan-pendapatan lain yang sah.

Pasal 19
Anggaran Keuangan
Anggaran keuangan direncanakan dan diperhitungkan setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 20
Iuran Anggota

1. Iuran Anggota LKPTI AMIK 'YPTN' Batam terdiri atas:
a. Uang Pangkal per tahun.
b. Iuran Bulanan.

2. Besarnya Iuran Anggota ditetapkan oleh Pengurus.
3. Sangsi Iuran:
a. Bila Anggota lalai membayar Iuran dalam masa 3 (tiga) bulan setelah tahun berjalan, Pengurus akan memberi peringatan pertama disertai pemberitahuan bahwa Anggota akan kehilangan Hak Suaranya sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat 1 Anggaran Dasar ini.
b. Bila Anggota tersebut masih lalai membayar Iuran dalam masa 6 (enam) bulan setelah tahun berjalan, Pengurus akan memberi peringatan pertama disertai pemberitahuan bahwa Anggota akan kehilangan Hak Suaranya sebagaimana dimaksud Pasal 11 Ayat 2 Anggaran Dasar ini.

Pasal 21
Laporan Keuangan

Laporan Keuangan dibuat oleh Pengurus secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan pada setiap akhir masa bakti kepengurusan, Pengurus membuat Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Aktivitas Keuangan LKPTI AMIK 'YPTN' Batam untuk dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

BAB VII
PERUBAHAN
Pasal 22
Perubahan AnggaranDasar
1. Anggaran Dasar LKPTI AMIK 'YPTN' Batam dapat diubah, disempurnakan atau disesuaikan melalui Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud Pasal 13 dan 14 Anggaran Dasar ini.
2. Keputusan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Anggota yang mempunyai Hak Suara dan hadir dalam Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
3. Hasil perubahan atas Anggaran Dasar dianggap sah apabila disetujui lebih dari ½ (setengah) Anggota yang mempunyai Hak Suara dan hadir dalam Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 23
Pembubaran LKPTI AMIK 'YPTN' Batam
1. Pembubaran LKPTI AMIK 'YPTN' Batam dapat dilaksanakan melalui Rapat Anggota Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
2. Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud Ayat 1 Pasal ini, maka Pimpinan Rapat Anggota Luar Biasa bersama Pengurus wajib membentuk Panitia Likuidasi pada saat pembubaran terjadi.
3. Panitia Likuidasi sebagaimana dimaksud Ayat 2 Pasal ini terdiri atas unsur-unsur yang akan ditetapkan oleh Rapat Anggota Luar Biasa.
4. Panitia Likuidasi mempunyai kewenangan penuh guna melakukan langkah-langkah yang dipandang perlu dalam merumuskan kebijaksanaan untuk menyelesaikan segala akibat yang ditimbulkan dari pembubaran LKPTI AMIK 'YPTN' Batam, dan semua pihak yang bersangkutan diwajibkan memberi bantuan bila Panitia Likuidasi memintanya.
5. Apabila terdapat dana/kekayaan lebih saat pembubaran LKTI AMIK 'YPTN' Batam, setelah dikurangi hutang dan kewajiban lainnya, agar dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan teknologi informasi dan komputer di kampus AMIK 'YPTN' Batam yang akan ditentukan oleh Panitia Likuidasi dalam laporannya.
6. Apabila masih terdapat hutang atau kewajiban lainnya yang harus diselesaikan pada saat pembubaran LKPTI AMIK 'YPTN' Batam, akan dibebankan kepada seluruh Anggota secara proporsional, dan untuk maksud tersebut Panitia Likuidasi akan melakukan penjajagan terlebih dahulu kepada segenap Anggota yang bersangkutan untuk selanjutnya dimuat dalam laporan akhir Panitia Likuidasi.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 24
Referendum
Dalam keadaan memaksa, Pengurus dapat meminta keputusan para Anggota LKPTI AMIK 'YPTN' Batam melalui referendum dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Maksud Referendum
Bila Pengurus akan mengadakan referendum, maksud diadakannya referendum termasuk usul-usul dan atau sebab-sebab diadakannya referendum itu harus disampaikan secara tertulis dengan semua petunjuk dan penjelasannya kepada semua Anggota.
2. Penutupan Referendum
Waktu penutupan referendum ditetapkan oleh Pengurus dengan jangka waktu tidak kurang dari 30 (tiga puluh) hari terhitung dari hari atau tanggal penyampaian Maksud Referendum sebagaimana dimaksud Ayat 1 Pasal ini.

3. Sahnya Referendum
a. Surat referendum harus dijawab oleh paling tidak ¾ (tiga per empat) Anggota menurut petunjuk yang disertakan pada surat referendum itu, dan setelah ditandatangani kemudian disampaikan kepada Pengurus dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Ayat 2 Pasal ini. Penandatanganan surat referendum itu dapat dilakukan secara elektronik atau melalui Internet.
b. Surat referendum yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud Sub-Ayat a di atas, dianggap tidak sah.

4. Penetapan Hasil Referendum
a. Jika dalam suatu referendum, jumlah suara yang setuju lebih banyak dari jumlah suara yang tidak setuju, maka usul yang menjadi pokok referendum dianggap disetujui, dan harus diberitahukan kepada semua Anggota.
b. Jika dalam suatu referendum, jumlah suara yang setuju sama banyaknya atau kurang dari jumlah suara yang tidak setuju, maka usul yang menjadi pokok referendum dianggap ditolak, dan harus diberitahukan kepada semua Anggota.
c. Suatu usul yang telah diputuskan oleh Pengurus dengan jalan referendum dapat diajukan lagi untuk kesempurnaannya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
d. Keputusan Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa lebih kuat dari hasil referendum.

Pasal 25
Aturan Tambahan
Rapat Anggota I dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh para peserta pembentukan LKPTI AMIK 'YPTN' Batam.

Pasal 25
Peraturan Penutup
1. Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini apabila diperlukan akan ditetapkan oleh Pengurus.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal 31 bulan Oktober tahun 1999.

Ditetapkan di : Batam
Pada tanggal : 5 Oktober 1999
Oleh : Wakil para Pendiri

Kembali lagi

APA YANG ANDA AKAN LAKUKAN ? AGENDA LKPTI AMIK 'YPTN' Batam
Saya akan mendaftar menjadi anggota, Hubungilah kami!
Saya akan berkonsultasi Kirim ke Milist AMIK 'YPTN' Batam
Saya ingin bergabung dengan milist AMIK 'YPTN' Batam amik-yptn-subscribe@egroups.com
Saya akan mendaftar seminar hubungi Sekretariat
Saya ingin menyumbangkan artikel
Kirim tulisan ilmiah anda tentang teknologi informasi dan komputer ke sekretariat / webmaster LKPTI, tulisan dalam format .doc atau .txt (lebih diutamakan format .txt) Webmaster
Berdirinya LKPTI AMIK 'YPTN' Batam :
Tanggal 5 Oktober 1999 bertempat di kampus AMIK 'YPTN' Batam berdiri suatu organisasi yang independent sebagai wadah kegiatan mahasiswa AMIK 'YPTN' Batam, dengan agenda utama yang perlu dilaksanakan untuk mengkaji dan mengembangkan tenologi informasi dan komputer bagi mahasiswa AMIK 'YPTN' Batam

DETAILS


Kegiatan Utama
Memelihara dan meningkatkan hubungan kerja sama, saling pengertian, mengembangkan wawasan dan meningkatkan kemampuan dalam ilmu teknologi informasi dan komputer bagi mahasiswa AMIK 'YPTN' Batam.

DETAILS


7 November 1999 - Seminar Pertama Seminar dengan tema "Penyiapan Sumber Daya Manusia Bidang Teknologi Informasi Menyongsong Millenium Ketiga"

DETAILS


Linux di Indonesia

Situs Web Linux di Indonesia:

    Indonesia
    Bali
    Bandung
    Bogor
    Jakarta
    Jawa Tengah
    Malang
    Medan
    Palembang
    Salatiga
    Surabaya
    U.Pandang
    Yogyakarta

WEB LINKS ANGGOTA !
gambar natsir

Weblinks ini berisi tentang Linux dan lain - lain, datang aja . . ."Personal Site ". Siapa takut !!!

Silahkan hubungi kami bila web anda ingin tampil disini.

BANNER
The Ultimate Internet Total Solution INDOSATNet

INDOSATnet

Hubungi kami bila anda ingin memasang banner.

Comments and Suggestions please email directly to :

lkpti-amikyptn@hotmail.com || Sgi3btm@indosat.net.id || Amik-Yptn@egoups.com

All the content of these pages and all images are Copyright LKPTI AMIK 'YPTN Batam 1999.
1