|
** From: Surjadi <c160651@indosat.net.id>
sekitar 75 hingga 80 persen perokok menyatakan ingin berhenti merokok
.namun ingin berhenti merokok. namun hanya sedikit yang berhasil. Mengapa
?
antara lain karena perngaruh nikotin/zat addiktip yang menyebabkan
para
perokok ketagihan
warta kota rabu 8 desember 1999
Apapun alasannya ada satu hal mendasar yang menyebabkan se seorang
tetap
merokok yaitu kebutuhan untuk mengatasi masalah emosional. Ada
kecenderungan manusia untuk mengalihkan perhatian dari emosi negatip
untuk
mencapai keseimbangan kembali., Bahayanya jika dalam proses menuju
keseimbangan emosi itu ia berkenalan dengan rokok. Maka selanjutnya
rokok
akan diassosiasikan sebagai alat pereda ketegangan.
.. cut . dalam satu batang rokok yang dibakar akan menghasilkan
4000 bahan
kimia.
....cut rokok pada wanita akan mempengaruhi kecantikannya kulit
menjadi
keriput, rambut kaku, mata merah, bau tidak sedap, gigi warna kuning
dan
suara serak. Selain itu rokok juga mengakibatkan kesuburan wanita berkurang
, menopause lebih awal dan tulang kekuningan kalsium keropos.
cut ....
Stop kebiasaan merokok sekarang juga
1.Mantapkan niat untuk segera berhenti merokok ,untuk membantunya catat
apa
saja akibat negatip dari merokok dan juga catat nilai positip yang
dapat
diraih dari berhenti merokok
2. Buatlah pernyataan untuk berhenti merokok , tetapkan waktunya
dan
ucapkan didepan orang orang yang dapat dijadikan pengingat agar niat
ini
benar-benar dapat terwujud
3.Ciptakan suasana yang membantu anda sendiri .. Buang semua asbak,
bekas
rokok dan korek api.Untuk sementara waktu hindari teman teman yang
merokok
dan banyak bergaul dengan bukan perokok atau mantan perokok. Tanyakan
pengalaman dari mantan perokok yang berhasil
4.Gunakan pernyataan yang membuat anda merasa lebih diringankan,hindari
kata " berhenti untuk selamanya tetapi peringan menjadi "menghindari
sebatang demi sebatang. Dengan perubahan batan demi batang , tugas
menjadi
lebih ringan dan lebih mudah
5.Kenali penyebab anda merokok. Karena kecanduan, kebiasaan atau kebutuhan
mental .
Dengan begitu akan mudah memberikan petunjuk yang sesuai untuk mengatasi
gangguan fisik atau psikologik yang menyertai proses berhenti merokok
Klinik yang anda bisa hubungi untuk stop merokok
1. Poli RS paru RS perhabatan 021 4890744
2, Klinik stop rokok rs jantung harapan kita 021 5684093
3.Poli paru RS dharmais o21 5681580
4.Klinik paru rsud pasar rebo 021 8400109
5. Poli paru RSPpertamina 021 7219151
6.Klinik stop rokok RS Islam 021 4204433
7, Yayasan Kanker Indonesia 021 7690704
8.Yayasan jantung indonesia 021 3909176
9. Lembaga menanggulangi masalah merokok/LM3 021 4246462
LM3 meluncurkan buku paket dasar berhenti merokok dalam tujuh hari
dam
modul untuk fasilitator penyuluhan kelompok yang berisi bimbingan untuk
meningkatkan motivasi dan kepercayaan diri perokok
semua info ini dikutip dari harian warta kota 8 desember 1999 alamat
redaksi jl hayam wuruk 122 tilpon
021 2600818 fax 021 6266023
komentar saya
bagus sekali info ini tapi sayang hanya di Jakarta adakah yang tahu
klinik
stop rokok diluar jakarta
saya sudah coba cari di internet , ngak jumpa web site harian ini, padahal
saya sudah masuk ke web site kompas , tapi ngak ada mohon info adakah
rekan
rekan yang bisa kasi petunjuk web site koran ini ( ia diterbitkan oleh
gramedia group setiap hari hanya untuk jakarta.)
(mereka yang berhasil puasa merokok bisa menabung uang rokoknya untuk
beli
hadiah akhir tahun untuk dirinya sebagai piala berhasil mengurangi
rokok )
salam kesehatan
Charles Surjadi
** From: Beng-Hoey Jo <BJo@SHHServices.com>
Usaha2 yang baik dgn. adanya klinik2 utk. men-stop perokokan,
tetapi
saya merasa agak pessimis apakah jumlah orang2 yang merokok bisa berkurang
dgn. adanya klinik2 itu. Barangkali bisa menjembuhkan sejumlah
kecil saja.
Disini dengan bantuan Pemerintah, masih susah utk. mengurangi insiden
dari
jumlah perokok2. Antara lain batuan Pemerintah dgn. undang2nya:
1) Dilarang memasang advertensi ditempat umum ttg. merokok, juga
di-majalah2.
2) Dilarang menjual rokok kepada orang yang berumur 18 tahun.
Toko
bisa dituntut secara hukum atau didenda.
3) Dilarang merokok di-gedung2 Pemerintah dan tempat2 lain, misalnya
Rumah Sakit.
4) Restoran2 harus menyediakan tempat tertentu utk. orang2 yang
merokok. Misalnya: saya ada hak kalau direstoran bahwa disebelah
saya tidak
ada orang yang merokok.
5) Banyak state(negara bagian) yang berhasil dengan penuntutannya
terhadap pabrik2 rokok karena perokokan telah merusak kesehatan masyarakat.
State2 banyak yang telah menerima uang sebanyak US$ billions dari pabrik2
rokok.
6) Perokok2 bisa menuntut pabrik2 rokok secara individual kalau
mereka sakit karena merokok.
7) Di-bungkus2 rokok mesti ada keterangannya(label) misalnya
seperti: merokok bisa menyebabkan tumor paru2, coronary heart diseases
dll.
8) Sekarang Pemerintah sedang berusaha utk. memasukkan perokokan
sebagai "drug" jadi bisa diatur seperti drug.
Barangkali tindakan tsb. diatas(prevention) jauh lebih efektif.
Dimasa Orba di Indonesia, orang2 dari Pemerintah ada andilnya di-pabrik2
rokok. Malahan cengkeh dimonopoli oleh anak presiden kalau tidak
salah.
Jadi usaha2 dari orang2 dari bidang Kesehatan akan sia2 saja.
Harap saja
situasi sekarang akan berubah.
BH Jo
** From: surjadi <surjadi@fk.atmajaya.ac.id>
Pak Jo di Amerika atau di eropa adakan kebijakan kawasan bebas merokok
?
aeperti model singapore , bila tidak ada apa sebab nya ? apakah ada
tuntutan dari kaum perokok yang merasa di pojokkan .
adakah gerakan anti rokok dari golongan konsumen , saya mohon infonya
sekedar untuk tambah pengetahuan ?, karena saya ikuti salah satu millis
tentang diskusi merokok ternyata bukan main pembelaan dari perokok
tentang kawasan bebas rokok yang dirasakan diskriminasi untuk perokok
,
padahal sebagian merasa hal itu menambah proses kreatifitas mereka
trims sebelum nya
Charles Surjadi
** From: Beng-Hoey Jo <BJo@SHHServices.com>
Siapa saja boleh merokok dan boleh protes semaunya asal jangan melanggar
city's bylaw, state's law dan federal's law. Hukum yang tertinggi
adalah
federal's law. State tertentu yang berpenghasilan dari tanaman
tembakau,
barangkali law-nya terhadap perokok2 dan tentang perokokan tidak terlalu
keras, tetapi law-nya tidak bisa melanggar federal's law. Misalnya:
pada
waktu pemilihan umum(yang terjadi paling sedikit tiap 4 tahun) selain
harus
memilih salah satu partai, juga ada pertanyaan tambahan yang dirasa
penting
pada waktu itu, misalnya kamu setuju atau tidak dilarang advertensi
merokok
di-koran2 dll. Dan kalau orang anti-merokok lebih banyak, ya
law-nya lebih
melindungi orang2 itu atau sebaliknya. Jadi ini ditentukan secara
demokratis, bukan mau memojokan perokok2. Untungnya disini yang
anti-merokok lebih kuat. Kalau di Indonesia perokok adalah yang
majority,
ya susah utk. membrantasnya kalau mau dgn. jalan yang demokratis.
Misalnya
perokok2 yang menang, jadi law-nya pro mereka. Tetapi orang2
yang tidak
merokok, juga dilindungi law lain; misalnya telah diketahui bahwa secodary
smoker bisa mendapat kanker paru2. Jadi perokok2 bebas mau merokok
asal
tidak melanggar law yang lain yang melingungi orang2 tidak merokok
menjadi
tidak sakit karena perokok2 itu. Saya bukan lawyer tetapi semua
rasanya
dilaksanakan menurut law/aturan yang ada. Sebagai tambahan utk.
mengurangi
perokok2 di Kanada, Federal Goverment menentukan, misalnya harga rokok
satu
bungkusnya $ 5.00, tetapi $ 4 dari $ 5 itu adalah bayaran utk. tax.
BH Jo
** From: Sudjoko Kuswadji <zsudjoko@rad.net.id>
Netter yth.,
Mereka yang berhasrat untuk berhenti merokok silakan hubungi:
Sucofindo SBU K3 (Ongki)
Jl Pasar Minggu Kav 34 Lantai B1
Jakarta 12780
Telp: 021 798 3666 pes 1050
Fax: 021 798 7029
E-mail: sbuk3@cbn.net.id
Salam,
--
Sudjoko Kuswadji
http://www.rad.net.id/users/personal/i/idki/sudjoko.htm
|