Siaran Pers 2
Home Up Siaran Pers 1 Siaran Pers 2 Siaran Pers 3 Siaran Pers 4 Siaran Pers yang Lalu

Gubernur Mangindaan Salah Kaprah Melulu.

 

  LPSRP yang telah menerjunkan sejumlah peneliti ke Sulawesi Utara selama bulan September dan Oktober 1999 mendapatkan bahwa gubernur E.E. Mangindaan telah salah kaprah dalam penanganan kasus PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Sebagaimana diketahui bahwa PT NMR telah digugat oleh Bupati Minahasa, DolfieTanor, dengan menggunakan pengacara O.C. Kaligis S.H. Gugatan Pemda Minahasa yang notabene adalah merupakan kebijakan Gubernur Sulawesi Utara akan berdampak pada munculnya kekuatiran investor untuk menanamkan modal di Sulawesi Utara. Perkara gugatan yang didaftarkan dengan nomor 131 di Pengadilan Negeri Tondano diketahui untuk menuntut PT NMR membayar pajak galian di lokasi pertambangan Ratatotok, kecamatan Belang, Minahasa. Bila substansinya adalah penagihan pajak belaka maka tuntutan terhadap PT NMR adalah berlebihan dan tidak masuk akal. Seyogianya Pemda Minahasa mengundang PT NMR untuk saling berhitung berapa besar jumlah pajak yang harus dibayar berkaitan  dengan galian di lokasi pertambangan. Sebab persoalan krusial pertambangan emas di Sulawesi Utara pada umumnya, termasuk PT NMR, adalah masalah pembuangan limbah merkuri dan sianida. PT NMR diketahui membuang tailing ke pantai yang mengingatkan orang pada peristiwa Minamata di Jepang. Oleh karena itu LPSRP memandang langkah Gubernur Mangindaan dalam penanganan masalah pembangunan di Sulawesi Utara lebih banyak salah kaprah melulu.

For More Information Contact:

Lembaga Pengkajian Strategi Reformasi Pembangunan
PO Box # 2057, Pondok Gede, Kodya Bekasi 17420, Indonesia
Tel: + 62-21-846-6594
FAX: + 62-21-846-6594
Internet: maxwilar@yahoo.com

 

Home ] Up ]

Kirim e-mail ke maxwilar@diplomats.com untuk pertanyaan mengenai site ini
Hak Cipta  © 1999 Lembaga Pengkajian Strategi Reformasi Pembangunan
Terakhir di Update : November 02, 1999
1