|
Gubernur Mangindaan Salah Kaprah Melulu.
LPSRP
yang telah menerjunkan sejumlah peneliti ke Sulawesi Utara selama bulan
September dan Oktober 1999 mendapatkan bahwa gubernur E.E. Mangindaan telah
salah kaprah dalam penanganan kasus PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Sebagaimana
diketahui bahwa PT NMR telah digugat oleh Bupati Minahasa, DolfieTanor, dengan
menggunakan pengacara O.C. Kaligis S.H. Gugatan Pemda Minahasa yang notabene
adalah merupakan kebijakan Gubernur Sulawesi Utara akan berdampak pada munculnya
kekuatiran investor untuk menanamkan modal di Sulawesi Utara. Perkara gugatan
yang didaftarkan dengan nomor 131 di Pengadilan Negeri Tondano diketahui untuk
menuntut PT NMR membayar pajak galian di lokasi pertambangan Ratatotok,
kecamatan Belang, Minahasa. Bila substansinya adalah penagihan pajak belaka maka
tuntutan terhadap PT NMR adalah berlebihan dan tidak masuk akal. Seyogianya
Pemda Minahasa mengundang PT NMR untuk saling berhitung berapa besar jumlah
pajak yang harus dibayar berkaitan dengan
galian di lokasi pertambangan. Sebab persoalan krusial pertambangan emas di
Sulawesi Utara pada umumnya, termasuk PT NMR, adalah masalah pembuangan limbah
merkuri dan sianida. PT NMR diketahui membuang tailing ke pantai yang
mengingatkan orang pada peristiwa Minamata di Jepang. Oleh karena itu LPSRP
memandang langkah Gubernur Mangindaan dalam penanganan masalah pembangunan di
Sulawesi Utara lebih banyak salah kaprah melulu. For More Information Contact: |
Kirim e-mail ke maxwilar@diplomats.com untuk pertanyaan
mengenai site ini
|