Peraturan Perundang-undangan
UU Paten, Susunan dalam Satu Naskah, versi Bahasa Inggris (Terjemahan Tidak Resmi)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1991 tentang Impor bahan Baku atau Produk Tertentu yang dilindungi Paten bagi Produksi Obat di Dalam Negeri ;
Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten;
Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten;
Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten;
Keputusan Menteri Kehakiman No.M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
Keputusan Menteri Kehakiman No.M.02-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten;
Keputusan Menteri Kehakiman No.M.04-Hc.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
Keputusan Menteri Kehakiman No.M.05-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pendaftaran Khusus Konsultan Paten;
Keputusan Menteri Kehakiman No.M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
Keputusan Menteri Kehakiman No.M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
Keputusan Menteri Kehakiman No.M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
Keputusan Menteri Kehakiman No.M.04-PR.07.10 Tahu 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
Keputusan Menteri Kehakiman No.M.01.HC.02.10 Tahun 1996 tentang Tata Cara Permintaan Banding Paten;
Serba-serbi Paten